MESUJI LAMPUNG – Kepala Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, Tidak terima diberitakan lalu ancam dan menakut – nakuti awak media,
Dalam pemberitaan awak media sebelumnya diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana tambahan insentif desa tahun 2024.
Sontak kades Tanjung Mas Mulya mengirimkan pesan WhatsApp kepada awak media dengan isi pesan yang menakut – nakuti dan ancaman serta memperkecil kan sebuah pemberitaan awak media, seolah – olah Kades Tanjung Mas Mulya tidak bisa tersentuh oleh Hukum. Dengan isi pesannya sebagai berikut,
“Kau apo yg bikin berita egk jelas ini.kalau berita ini kecil egk penjaro kito.selip2,yg bikin berita makjelas ini bisa ku sel dgn pasal 310,KUHP.yg jelas kalau bikin berita.jadi wartawan itu yg tau.jgn egk tau asal bikin berita aj.
“Kalau kmu hebat penjara kan sy.tpi kalau sy egk masuk penjara berarti kmu wartawan cengoh egk ngerti cuma bisa Bawak k.t.a.aja coy,” Isi pesannya Kades
Sepertinya kepala desa Tanjung Mas Mulya tidak paham tentang tugas dan fungsi jurnalis, Seorang jurnalis menjalankan tugas dan fungsi selaku sosial kontol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,
Sedangkan tentang urusan Penjara ranahnya Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa berperan sebagai wakil negara dalam proses peradilan pidana, bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa dan mewakili kepentingan publik dalam penegakan hukum, Bukan Wartawan.
Sudah sepatutnya pihak Inspektorat dan Kejaksaan menjadikan pemberitaan media ini sebagai bahan awal untuk penyelidikan, Inspektorat dan Kejaksaan yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana tambahan Insentif desa tahun 2024, Di desa Tanjung Mas Mulya, kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung,
(Red)