Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:02 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang terjadi hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 19.20 WIB, di areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang ditangkap oleh petugas gabungan ini seorang laki-laki berinisial LR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Hari Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan. Pelaku ini ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (14/06/2025).

 

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan, terungkap bahwa pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.

 

Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari korban seorang perempuan berinisial I (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mulanya hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban dan mengajak bertemu dengan cara merayu.

 

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu masih bekerja di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, lalu mereka ngobrol di tempat korban bekerja. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak ke pasar malam.

 

“Ternyata korban dibawa oleh pelaku ke areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti. Sekitar pukul 19.20 WIB, saat korban sedang duduk diatas motor milik pelaku, mulai lah pelaku menyentuh tubuh korban, karena korban tidak mau pelaku langsung mencekik dan mengancam akan membunuh korban, sambil pelaku meraba-raba tubuh korban. Korban berontak dan turun dari motor sambi berlari menjauh, tetapi di kejar oleh pelaku sehingga korban terjatuh ke tanah dan langsung dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan badan,” terang perwira Alumni Akpol 2016.

 

AKP Noviarif menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kampung Suka Bhakti dan saat berada di jalan setapak di areal perkebunan sawit, pelaku kembali mengancam korban. Hari Kamis (16/05/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan yang kedua kalinya, setelah itu langsung merampas handphone (HP) merek Realme C53 milik korban, kemudian korban seorang diri ditinggalkan oleh pelaku di areal perkebunan sawit.

 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 6b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Berita Terkait

Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79
Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 
Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam
Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 
Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP
*Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu*
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Peureulak Serahkan Bansos Untuk Warga Kurang Mampu dan Penyandang Disabilitas
Diminta Kepada Dinas Pendidikan Dan Inspektorat Audit Pengunaan Dana Bos Di Sekolah SDN 1 Aji Mesir Dari Tahun 2020/2024

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24 WIB

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:44 WIB

Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Rangakain HUT Bhayangkara 79, Polsek Peureulak Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:52 WIB

Semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Julok Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 79, Polsek Idi Rayeuk Bagikan Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:24 WIB

HUT Bhayangkara 79, Polsek Darul Ihsan Bagikan Bansos Kepada Sejumlah Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:09 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Kanit Binmas Polsek Idi Tunong Ajak Tokoh Agama Berperan Dalam Harkamtibmas

Berita Terbaru