Aceh Timur – Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukakn penyelidikan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukumnya. Penyelidikan dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas pemberitaan pada sebuah media online tentang peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polsek Banda Alam.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. akan menindak tegas distributor rokok illegal (tanpa cukai).
Disebutkan, setelah tersiar kabar tentang peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Banda Alam, pihaknya memerintahkan Kapolsek untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya nihil.
“Kapolsek Banda Alam sudah melakukan pengecekan ke sejumlah, grosir, toko/kios di wilayah tersebut dan hasilnya tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai tersebut. Namun demikian kami akan terus memantau di lapangan dan apabila terbukti adanya peredaran rokok tanpa cukai maka tidak segan segan akan kami tindak,” ungkap Kapolres, Selasa, (10/06/2025).
Alumni AKPOL 2006 ini juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan apabila ada kegiatan illegal di wilayahnya masing masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan kondusifitas wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman dan nyaman.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).