Yunan Nasution Soroti Kisruh Bau Limbah PT Alam Sawit Indo

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:26 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Keresahan warga Desa Tampak, Kecamatan Rantau Peureulak, terhadap bau limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit akhirnya mendapat perhatian dari masyarakat Aceh Timur. Yunan Nasution, kepada media ini menegaskan bahwa bau busuk menyengat dari limbah pabrik tidak akan terjadi jika perusahaan menjalankan seluruh tahapan pengolahan secara baik dan benar.

“Saya menduga kuat bahwa perusahaan tidak menjalankan proses sesuai Perizinan Teknis (PERTEK). Bahkan, ada kemungkinan mereka belum mengantongi PERTEK pengolahan limbah,” tegas Yunan. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengkaji dan mengungkap fakta yang sebenarnya kepada publik.

Menurut Yunan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan limbah B3 yang menimbulkan bau, tetapi juga limbah non-B3. Limbah seperti cangkang seharusnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar, sebagaimana tercantum dalam tabel matriks. Namun faktanya, perusahaan lebih memilih menjual sebagian besar limbah cangkang tersebut, yang jelas melanggar ketentuan perizinan dan kepatuhan terhadap pajak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan limbah cangkang sawit. Dalam regulasi tersebut, limbah seperti Spent Bleaching Earth (SBE) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), melainkan sebagai limbah non-B3 dengan kode limbah N108. Pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku diizinkan, contohnya seperti fly ash dari PLTU yang digunakan sebagai pengganti semen pozzolan. Namun, pabrik kelapa sawit wajib memiliki izin sah untuk menjual limbah tersebut. Jika tidak, sanksi menanti.

Yunan juga menyoroti persoalan lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan wajib memiliki kebun sendiri atau menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi minimal 20% kebutuhan bahan baku. PT Alam Sawit Indo disebut-sebut tidak memiliki kebun sendiri. Perubahan aturan melalui Permentan Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tetap menekankan kewajiban pasokan bahan baku dari kebun sendiri dan kemitraan.

Pasal 11 menyebutkan bahwa industri pengolahan harus memenuhi minimal 20% pasokan dari kebun sendiri dan sisanya dari kemitraan berkelanjutan. Pasal 48 mengatur sanksi: jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka instansi berwenang akan memberikan tiga kali peringatan tertulis dalam waktu empat bulan. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pengolahan (IUP-P) dan mengusulkan pembatalan hak atas tanah.

“Masalah bau limbah yang meresahkan warga ini muncul padahal perusahaan masih dalam masa percobaan. Saya harap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak dan membentuk tim investigasi agar masyarakat tidak terus merasa cemas,” ujar Yunan. Ia menegaskan dukungannya terhadap keberadaan industri di Aceh Timur, tetapi juga mengingatkan bahwa semua perusahaan, termasuk PT Alam Sawit Indo, harus mematuhi aturan yang berlaku. {***}

 

Berita Terkait

Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Timur Rutin Gencarkan Patroli, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Angka Kecelakaan Tinggi, Kapolres Aceh Timur Akan Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Sebagai Bentuk Empati dan Peduli, Kapolsek Pantee Bidari Jenguk Wartawan Yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit
Satpolairud Polres Aceh Timur Patroli dan Pengamanan Wisata Pantai Saat Libur Panjang
Sopir Mobil Daihatsu Hiline yang Kabur Usai Kecelakaan Maut di Ranto Peureulak Kini Diburu Polisi
Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Bersama Babinsa Koramil 16/PDW Berjibaku Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Buket Kuta
INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Pembakaran Kendaraan di PT. Atakana Company
Berikan Rasa Nyaman, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Bersama Babinsa Koramil 04/PLK Berikan Himbauan Kepada Pengunjung Pantai Mak Leuge

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:17 WIB

Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Timur Rutin Gencarkan Patroli, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

Angka Kecelakaan Tinggi, Kapolres Aceh Timur Akan Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:18 WIB

Sebagai Bentuk Empati dan Peduli, Kapolsek Pantee Bidari Jenguk Wartawan Yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:34 WIB

Satpolairud Polres Aceh Timur Patroli dan Pengamanan Wisata Pantai Saat Libur Panjang

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Bersama Babinsa Koramil 16/PDW Berjibaku Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Buket Kuta

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:26 WIB

Yunan Nasution Soroti Kisruh Bau Limbah PT Alam Sawit Indo

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:01 WIB

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Pembakaran Kendaraan di PT. Atakana Company

Senin, 12 Mei 2025 - 22:03 WIB

Berikan Rasa Nyaman, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Bersama Babinsa Koramil 04/PLK Berikan Himbauan Kepada Pengunjung Pantai Mak Leuge

Berita Terbaru