Tulang Bawang – Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah baik pusat atau daerah yang untuk membangun pemerataan bangunan meningkatkan perekonomian serta membuat kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, kampung yang sejahtera dan mandiri,
Namun sangat disayangkan harapan pemerintah baik pusat atau daerah diduga terabaikan oleh oknum kepala kampung Mulyo Aji, Bahkan sebaliknya dana desa tersebut banyak dipergunakan untuk kepentingan pribadi,
Hasil investigasi awak media dilapangan dana desa kampung Mulyo Aji tahun 2023 dan 2024 banyak kegiatan yang diduga Fiktip dan Mark’up, Dugaan dana desa tahun 2023 seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dan terkait pengunaan dana desa tahun 2024 dengan Pagu anggaran, Rp. 854.387.000
Tahapan Penyaluran
1 Rp 409.998.800 47.99
2 Rp 444.388.200 52.01
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.192.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.400.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.200.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 11.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 39.500.000,Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 100.320.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 3.500.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.600.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 1.800.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 2.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 3.650.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 3.600.000, Pembinaan PKK Rp 1.700.000, Pembinaan Lembaga Adat Rp 500.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 22.800.000, Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000, Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000, Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 450.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.250.000, Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 5.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.353.000, Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 13.500.000, Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 6.100.000
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** Rp 2.100.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 10.000.000, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 2.000.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 65.648.800, Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Adapun anggaran dana desa tahun 2024 kampung Mulyo Aji yang diduga kegiatan fiktif dan mark’up sebagai berikut
1.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.200.000,”diduga Mark’up
2.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 11.500.000,”diduga Mark’up
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 39.500.000,”diduga Mark’up
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 100.320.000,”diduga Mark’up
5.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.600.000,” diduga fiktip
6.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 3.600.000,” diduga fiktip
7.Pembinaan Lembaga Adat Rp 500.000,”diduga fiktip
8.Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 22.800.000,”diduga Mark’up
9.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.250.000 ,”diduga Mark’up
10.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 5.000.000, Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.353.000,” diduga Mark’up
11.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.000.000,” diduga Mark’up
12.Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 6.100.000,’ diduga Mark’up
13.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 10.000.000,” diduga Mark’up
Dengan adanya dugaan oknum kepala kampung Mulyo Aji, melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tidak pidana korupsi dana desa tahun 2023/2024 yang diduga banyak kegiatan Fiktif dan Mark’up,, Seperti yang sudah viral dalam pemberitaan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Tulangbawang, I MADE ARTAWA Saat ditemui awak media di ruang kantornya Angkat Bicara
Saya selaku Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Tulangbawang, akan mempelajari terkait dugaan -dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korporasi yang sudah viral di sejumlah pemberitaan
“Setelah nanti sudah saya pelajari berkas – berkas tersebut, jika memang mengarahkan kepada tidak pidana korupsi maka saya tidak akan menunda – nunda waktu untuk segera berkordinasi sekaligus akan melaporkan oknum kepala kampung tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” Ujarnya
Ketua LMPI, I MADE ARTAWA menambahkan, “Dan saya juga minta kepada aparat penegak hukum di kabupaten Tulangbawang, agar nantinya jangan sampai menunda nunda waktu.untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh oknum kepala kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang,
“Karna tindak pidana korupsi sesuatu yang mementingkan diri sendiri untuk kepentingan pribadi yang tujuan untuk memperkaya diri, Akan kami bumi hanguskan para koruptor-koruptor yang suka bermain mata dengan anggaran keuangan negara,
“Hal tersebut adalah tindakan yang berpotensi sudah melanggar hukum sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana, ancaman pidana untuk pelanggaran ini dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,
I MADE ARTAWA Selaku ketua LMPI, Tulangbawang juga berharap dan mengingatkan kepada bapak Bupati Tulang Bawang agar dapat memantau serta mengawasi jalannya penegakan hukum dan memberikan konsep -konsep secara ilmiah yang bisa memajukan rakyat Tulang Bawang,” tutupnya , I MADE ARTAWANA
(Darsani)
(