Aceh Utara – Dugaan penyelewengan Dana Desa Gampong Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye untuk Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Pembangunan Pondasi Mushalla yang bersumber dari Dana Desa, Inspektorat Aceh Utara sebut akan memanggil Geuchik, TPK, dan Bendahara.
Geuchik diduga mengelapkan dana pembangunan pondasi Mushalla di Gampong tersebut sekitar 28 Juta Rupiah.
Kata Sekretaris Desa (Sekdes) Ridwan, anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang diplot ke pembangunan pondasi Mushalla Mosharrof, diduson Seuneubok Dalam sebesar 45.319.000,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah), tetapi saat saya tanya kepanitia Tgk Arwi, iya hanya menerima 16 juta 400 ribu rupiah.
” Mushalla Insan Global Islamic Relief yang terletak di Dusun Seuneubok Dalam Gampong Ulee Glee mutlak bantuan luar negeri dari Insan Global Relif Indonesia, namun Geuchik Meplotkan anggaran Dana Desa pada Tahun 2024 Rp. 45.319.000, namun pihak panitia Tgk Arwi hanya menerima, 16 juta 400 ribu rupiah,” papar Ridwan.
Lanjutnya, Pihak panitia mengira uang tersebut yang diberikan oleh Geuchik uang Swasembada bukan dari Anggaran Dana Desa, baru sekarang panitia tahu bahwa anggaran tersebut 45 juta rupiah dan bersumber dari Dana Desa,” pungkasnya.
Tgk Arwi sebagai Ketua Panitia, saat Musrenbang di Gampong Ulee Glee pada 09 Desember 2024, turut hadir Muspika Tanah Jambo Aye, iya menjelaskan, pihak Panitia menerima uang dari Geuchik Usman hanya Rp. 16.400.000, selain daripada itu pihak panitia tidak menerima, uang tersebut cuma dibeli tanah timbun dan batu, sementara itu pihak desa mengalokasikan anggaran Dana Desa Rp. 45.319.00, masyarakat di Musrenbang tersebut meminta pertanggungjawaban kepada pihak Geuchik, dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Geuchik maupun aparatur Desa Ulee Glee.
Sementara untuk anggaran PKK, Sumber media ini mengatakan, di Tahun 2023 pengadaan alat PKK kalau kita lihat di APBG mencapai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan rehab teratak juga 10 Juta Rupiah.
” Ditahun 2023 di APBG anggarannya mencapai Rp.10.000.000, dan rehab teratak 10 Juta Rupiah juga, sementara ditahun 2024 anggaran untuk PKK mencapai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan setahu saya sampai sekarang belum terealisasi masih ghaib, dugaan kami sudah diselewengkan anggaran tersebut, kami daripada masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan,” ucap sumber tersebut, Jum’at, 31 Januari 2025.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 05 Februari 2025, menyebutkan akan memanggil Geuchik, TPK dan Bendahara.
” Terimakasih atas infonya, Insya Allah nanti akan kami tindak lanjut dengan memanggil Geuchik, Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” pungkas Andria singkat.(Fadly P.B)