T.M.Raja Jurnalis Pasee Angkat Bicara, Terkait Kepsek Diduga Lakukan Diskriminasi Pada Wartawan di Meulaboh Aceh Barat

admin

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:17 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-, Kembali Mencuat di media sosial, pelecehan profesi wartawan terulang kembali, kiniterjadi dilingkungan Lembaga Pendidikan, dimna salah seorang Jurnalis/wartawan Meulaboh Aceh Barat, di ancam kohtakoe (Potong leher) saat hendak mencari informasi terkait adanya dugaan pungli dilingkungan lembaga pendidikan tersebut. Rabu (20/3/2024)

Oknum Pejabat lembaga pendidikan dimaksud, diketahaui adalah Kepala SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat yang berinisial (TR), ketika Wartawan datang kesekolahnya, ingin melakun konfirmasi tentang dugaan pungli, malah Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru wartawan itu, mendapatkan diskriminasi oleh Oknum kepala sekolah dimaksud.

Oknum Kepala sekolah tersebut bertindak dengan arogansinya “membentak, mengancam dan menuduh bahwa informasi pungli tersebut merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja, bahkan juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun dan akan mempersoalkan wartawan itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pelecehan profesi terhadap wartawan Meulaboh Aceh barat itu, membuat T.Muhammad Raja Wartawan Pasee yang juga Pimpinan Redaksi Tumpasaceh.com dan Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI-Aceh Utara) angkat bicara dan menegaskan siapapun tak bisa menghalang-halangi tugas Insan PERS, apalagi melecehkannya.

Karena Hal itu, telah tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi Tugas Jurnalis/Wartawan, dan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar T.Muhammad Raja yang sering di Sapa T.M.Raja, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 disebut Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap Insan Pers secara Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tujuannya Untuk menjamin kemerdekaan Insan Pers, ujar T.M.Raja, tambahnya Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas T.M.Raja kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi dengan seketika, saat wartawan Mencoba komfirmasi terkait dugaan pungli kepada wali Siswa dengan dalih Uang Praktek lapangan.

T.M.Raja Meminta Kepala dinas Pendidikan Aceh, mencopot Kepsek tersebut dan pihak penegak hukum (APH) di wilah Provinsi Aceh, agar Mengaudit Angaran BOS di SMKN 2 meulaboh Aceh Barat mencapai 1 Milyar dalam setahun, Namun Masih saja terjadi Pungutan Liar di SMKN itu.

Seperti yang telah di akui oleh kepsek itu sendiri, “Memang ada biaya yang dikutipnya untuk biaya praktek kerja lapangan dengan jumlah bervariasi tergantung jaraknya seperti di Aceh Barat Rp.600.000,- , diluar Aceh Barat (Kabupaten Nagan Raya) sebesar Rp.650.000,- dan luar provinsi Aceh (Medan) sebesar Rp.3.000.000,-.”

Dan itu, sangat memberatkan bagi wali siswa, terlalu mahal biaya pendidikan di Negeri yang kaya dengan Dana (OTSUS) “Apalagi masuk bulan ramadhan kebutuhan dapur masyarakat tentu meningkat, malah dibebani lagi dengan biaya praktek anaknya, yang besar jumlah uangnya sangat membebankan orang tua siswa, apalagi bagi siswa yang pedapatan orang tuanya kecil itu terlalu mahal.” Tutup T.M.Raja

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Terpilih Diminta Peka Terhadap Infrastruktur Jembatan Roboh Di Kecamatan Julok
Kemendagri Puji Kinerja Pj. Bupati Pidie dalam Capai Target Pendapatan dan Belanja Seimbang
Dinas PUPR Aceh dan Wakil Bupati Aceh Utara Terpilih Bahas Penanganan Ruas Jalan Provinsi
Waled Nura, Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia, Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia
Ampon Reza Fahlevi Hadiri Pelantikan HIMAS, Ajak Bersatu Bangun Simeulue
Menjelang HUT Kota Takengon, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Kunjungi Dinas Perkim Aceh Bahas Terkait Lapangan Pacuan Kuda
Terkait Selebgram Baca Ayat Al-Qur’an Diiringi Musik DJ, SAPA Kirim Surat Laporan ke Polda Aceh
Ketua Harian Aliansi Indonesia: Kinerja Safrizal ZA di Aceh Sangat Menginspirasi

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:54 WIB

Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:14 WIB

Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:39 WIB

JARA Minta Pihak Terkait Selesaikan Kisruh Di Rayeuk Naleung Tanah Luas Jangan Ada Diskriminasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru