Stop!!! Perambahan Paya Nie untuk Kelapa Sawit!

admin

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:36 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Cerita perambahan Areal Paya Nie di Kabupaten Bireuen. Provinsi Aceh terus berjalan; eskalasinya meningkat, mereka [oknum tak bertanggung jawab] rubah Paya Nie jadi Perkebunan Kelapa Sawit. Padahal Paya Nie merupakan kawasan wilayah serapan air [suatu wilayah ekologi dan atau ecoregion] dataran rendah di kabupaten itu.

Kini; cerita Paya Nie tak seindah pungsinya, wilayah itu terus digerogoti keberadaannya oleh tangan-tangan jahil perusak lingkungan. Wajah Paya Nie tak lagi sumringah dan indah, egosentries yang mengabaikan sustainable lingkungan rubah Paya Nie jadi Kebun Kelapa Sawit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Konservasi yang dilakukan Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), tak berlaku bagi para pecundang alih pungsi ke Kebun Kelapa Sawit.

Mereka menciptakan pundi cuan dari areal konservasi ecoregion Paya Nie. Degradasi wilayah itu tak terelakkan oleh keserakahan manusia, opini pola pikir ekonomis berjalan terus demi uang dan menyampingkan kerusakan kulit bumi.

Padahal secara administrasi, areal Paya Nie merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen yang luasnya 304,19 hektare. Secara geografis areal Paya Nie ini terletak pada posisi 5.11.38 Lintang Utara dan 96.50.27 Bujur Timur.

Begitu sebut Koordinator KSLHA Yusmadi Yusuf; Didampingi Divisi Hukum dan Kebijakan. Sayed Zainal, SH dan Divisi Kampanye. Rahmad Syukur pada media. Selasa, 19 Maret 2024 di Bireuen.

Yusmadi menyebut bahwa; dari aspek legal formal, status areal Paya Nie dimaksud merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialih pungsi pada peruntukan lain.
Ini menjadi tantangan konservasi ke depan adalah bagaimana membangun Paya Nie berbasis kepentingan konservasi dan jasa lingkungan yang tidak mengalih fungsi rawa sebagai daerah resapan air,” Tegasnya.

Kecuali itu, dalam satu dekade terakhir ini, areal Paya Nie mengalami penyusutan debit air dan diperkirakan telah mengalami degradasi lahan/hutan seiring dengan meningkatnya aktifitas masyarakat untuk melakukan ekspansi lahan rawa menjadi areal pertanian dan perkebunan kepala sawit.

Konversi rawa ini akan terjadi perubahan pada pola penggunaan lahan yang memberikan implikasi luas pada perubahan tata lingkungan dan pola kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Paya Nie.

Disisi lain Sayed Zainal menambahkan bahwa; Temuan terbaru Aceh Wetland Foundation, penanaman tanaman kelapa sawit terus dilakukan warga pemilik kebun yang berbatas dengan rawa. Titik rawa yang mulai kering ditanami tanaman sawit.

Fakta itu terekam di Desa Buket Dalam dan Desa Tanjong Siron dan Paloh Raya, Kecamatan Kutablang. Bireuen. Alat berat mengeruk lahan di dalam rawa dan ditumpuk untuk media tanam sawit.

“Jika hal ini terus terjadi, maka kawasan rawa yang menjadi cadangan air untuk pertanian bakal menyusut dan berpotensi mengering,” Kata Sayed.

Berdasarkan fakta tersebut, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan tuntutan kepada para pihak:

Pertama; Mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Kedua; Mendesak Camat Kuta Blang mengambil sikap atas temuan tersebut, untuk menghindari dan mencegah meluasnya okupansi sawit di dalam areal rawa.

Dan Ketiga; Minta Bupati Bireuen dan jajarannya agar mengeluarkan Perbup atas tata kelola rawa dan menetapkan tapal batas rawa dengan kebun masyarakat. Sehingga Paya Nie yang menjadi sumber kehidupan dan pertanian bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen bisa terselamatkan.

“Dengan demikian, harapan kami melalui pernyataan pers ini bisa ditindaklanjuti oleh para pihak yang berkepentingan dengan kelangsungan dan keberlanjutan rawa Paya Nie,” pungkas Sayed.

# Camat Instruksi Kades Warga tak Garap Areal Paya Nie

Camat Kutablang. Salamuddin SPd; mengimbau kepada para kepala desa (Kades) di lingkar Paya Nie untuk menginstruksikan masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit.

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Surat imbauan Camat Kutablang ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolsubsektor Kutablang, dan Danposramil Kutablang.

Dalam imbauannya, Camat mengatakan, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialihfungsi pada peruntukan lain,” tegas Camat Salamuddin.

Surat Edaran Camat Kutablang melarang perambahan Paya Nie. Dok. Kantor Camat Kutablang
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Sawit dikenal salah satu tanaman yang dapat menyusut debit air di dalam rawa.

# FMAPN Apresiasi Kebijakan Camat Kutablang

Upaya Camat Kutablang. Salamuddin SPd; yang berupaya mencegah perambahan rawa Paya Nie mendapat apresiasi dari perwakilan masyarakat adat.

Ketua Forum Masyarakat Adat Paya Nie (FMAPN), Said Fakhrurrazi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan Camat Kutablang yang menginstruksikan para kepala desa mencegah perambahan di dalam rawa Paya Nie.

Menurut Said Fakhrurrazi, ke depan pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya Paya Nie dilestarikan.

“Ini daerah resapan air yang harus kita jaga dan rawat bersama,” katanya.

FMAPN adalah suatu wadah perkumpulan masyarakat adat yang meliputi dua Otoritas Adat yakni Pemerintah Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Pemerintah Mukim Teungku Chik Umar.

Sebelum diberitakan, Camat Kutablang. Salamuddin SPd mengimbau kepada para kepala desa di lingkar Paya Nie menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit.

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Surat imbauan Camat Kutablang ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolsubsektor Kutablang, dan Danposramil Kutablang.

Dalam imbauannya, Camat mengatakan, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan. [RED].

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Konsolisadi BMU, Abiya Jeunieb : BMU Warisan Tu Sop Sepakat Dilanjutkan
Ananda Rahmadani Raih Beasiswa Prestasi Hafalan Kitab dan Hadis 2024
Putusan Bebas Pencabulan Anak Melukai Keadilan, SAPA Minta Kejari Bireuen Bertindak
Usai Dilantik sebagai Anggota DPRK Terpilih di Dapil V Bireuen, M. Niyanusi Gelar Kenduri Syukuran Bersama Warga Dan Tim Pemenangan
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Ke Bireuen Bertemu Tgk Darwis Jeunieb dan Sejumlah Tokoh
Institut Agama Islam Almuslim Aceh Gelar Yudisium 264 Mahasiswa
SAPA Ingatkan Mukhlis Takabeya Berikan Contoh Yang Baik Dan Tidak Melanggar Aturan Terkait Material Ilegal
Jalin Kerja Sama, Prodi PBA IAIA Aceh Buka Kelas Beasiswa International

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 12:31 WIB

Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiyaan, Anggota DPRK Simeulue Terpilih Belum Ditahan Dan Belum Di PAW, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:23 WIB

Aipda Wardika Saputra, S.H.: Polisi yang Mengabdi untuk Lingkungan Di Simeulue

Kamis, 4 April 2024 - 15:31 WIB

PGRI kabupaten Simeulue Serahkan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru