Aceh Utara – Kisruh di Gampong Rayeuk Naleung berbuntut panjang, Plt Camat Tanah Luas disalah satu pemberitaan menyebutkan, tidak ada kewenangan baik dari kecamatan maupun dari gampong untuk menghilangkan data gampong, itu merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten Aceh Utara.
Dipemberitaan tersebut, Jum’at, 10 Januari 2024, Plt Camat Tanah Luas, Bakhtiar, SE, mengatakan, tidak ada kewenangan baik dari kecamatan maupun dari gampong untuk menghilangkan data gampong, itu merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten Aceh Utara. Melalui media ini saya ingin meluruskan, karena saat berita tersebut baru ditayangkan saya telah menghubungi pihak media bahwa pernyatan tersebut keliru,” ujarnya.
Bahkan lebih lanjut Bakhtiar, mengatakan, tidak ada kewenangan kita di Tingkat kecamatan maupun di Tingkat Gampong untuk menghilangkan data, bila dusun ingin memisahkan diri, mana batas-batasnya agar diusulkan, karena dusun Seupeng yang menyatakan tidak mau bergabung ke Gampong Rayeuk naleung,” katanya.
Bahkan kami dari pihak kecamatan telah memanggil keduanya, saya selaku Plt Camat juga sudah menyatakan bahwa bila dusun Seupeng Kembali berada di gampong Rayeuk naleung seluruh hak-haknya akan di berikan, tetapi pertemuan tersebut tidak menemui titik temu, bahkan dusun Seupeng tetap bersikukuh tidak mau tunduk ke Gampong Rayeuk Naleung,” tambahnya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Rayeuk Naleung, Kepada awak media membantah soal warga Dusun Seupeng tidak mau bergabung ke Gampong Rayeuk Naleung, Minggu, 12 Januari 2025.
” Soal pernyataan Plt Camat Tanah Luas, Warga Dusun Seupeng tidak mau bergabung ke Pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung itu pernyataan yang keliru, menurut info dari data yang kami dapat, Dusun Seupeng itu tidak ada di Gampong Rayeuk Naleung, dan bahkan waktu mediasi diruang Kantor Camat Tanah Luas warga Dusun Seupeng tidak pernah mengatakan tidak mau bergabung dengan Pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung,” ucap Tokoh Masyarakat Rayeuk Naleung, kepada awak media yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
Tambahnya lagi, Waktu dimediasi di Kantor Camat Tanah Luas, warga hanya ingin tahu apakah mereka termasuk warga Rayeuk Naleung, karena di Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) beralamat di Desa tersebut, dan kami juga mempertanyakan dimana batas batas dusun, dikarenakan data yang kami dapat tidak ada Dusun Seupeng, jadi kemana dusun Seupeng tersebut, bukan warga Seupeng tidak mau bergabung ke Pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung,” paparnya.
” Plt Camat Tanah Luas jangan membuat pernyataan yang keliru dimedia massa, apalagi pernyataan warga seupeng bersikukuh tidak mau tunduk ke ke Gampong Rayeuk Naleung, padahal dalam mediasi tersebut turut hadir, Kapolsek dan Danramil Tanah Luas beserta awak media, warga Seupeng tidak pernah mengatakan tidak mau tunduk ke Pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung.
Plt Camat Tanah Luas, Bakhtiar saat dikonfirmasi awak media, Senin, 13 Januari 2025, mengatakan,” Betul, kewenangan Camat bukan untuk mengubah data apapun hanya saja memberi pengawasan dan pembinaan di tingkat Kecamatan, saat ditanya lebih lanjut, jika tidak diusulkan oleh desa ke kecamatan, apakah Kabupaten bisa mengubah, Bakhtiar, Tidak, tetapi saat wartawan menanyakan lagi siapa yang mengubah, iya balik menjawab, kalau bicara soal mengubah harus melalui pemerintahan Gampong yang mengetahui.
Sementara itu, Kabag Pemkim Aceh Utara, Mansur, saat dihubungi awak media, mengatakan,” Kalau terkait masalah nama pemerintah Gampong hanya perlu melakukan perubahan Qanun Gampong Struktur Organisasi Gampong tersebut, dasar kekeliruan penetapan nama Dusun Suep Timu, sebenarnya Dusun Seupeung,” ucapnya.
” Soal kapan perubahannya saya tidak tahu, karena pada tahun 2011 pun masih kami amprahan honor juga tidak terdapat nama Kadus Seupeng Di Gampong Rayeuk Naleung,” pungkasnya.
Sementara itu pihak pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung, belum dapat terhubung sampai berita ini tayang.(Fadly P.B)