Seret Dan Tangkap Oknum PPK Bajingan Pengkhianat Pemilu

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:47 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Isu Dugaan Pengelembungan Suara Pemilu 2024 dibeberapa Kecamatan di Aceh Timur semakin merebak dan memanas, Tokoh Masyarakat minta agar sentra gakumdu untuk menindak unsur pidana nya, Jumat 01 Maret 2024.

Salah satu Tokoh Masyarakat Aceh Timur, Yunan Nasution mengatakan nama baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercoreng karena ulah para oknum-oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan di Aceh Timur.

” Kita lihat Hari ini KPU dipermalukan, apa yang terjadi di Aceh Timur banyak terjadi pengelembungan dan penyusutan suara  yang dilakukan oleh oknum PPK yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak panwas,” Kata yunan Nasution.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para penjahat pemilu ini sudah tidak punya rasa malu lagi, terang-terangan melakukan penggelembungan dan penyusutan suara tanpa merasa bersalah, dan dengan enteng nya mulut busuk mereka mengatakan jika keberatan dengan hasil perhitungan kami silahkan isi form keberatan khusus, sedangkan dasar hukum nya jelas pada PKPU No. 5 tahun 2024 apabila terjadi selisih suara antara C hasil salinan yang dimiliki oleh peserta pleno dan panwas dengan DA hasil milik PPK maka harus di cocokan dengan C hasil,
Namun dengan enteng nya mulut busuk PPK dan panwascam mengatakan “siapa yang keberatan silahkan isi form keberatan atau form kejadian khusus, hal itu dilakukan guna mengelabui dan memuluskan aksi bejat mereka, bahkan seperti yang terjadi di kecamatan peureulak panwascam ketika diminta mencocokan data malah mengatakan kami tidak membawa data, sungguh perbuatan para bajingan pemilu seperti ini tidak dapat ditolelir, 6 asas pemilu dan PKPU NO 5 tahun 2024 yang seharusnya menjadi pegangan dalam menyelenggarakan pemilu namun kini sudah di injak-injak oleh oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, seret dan tangkap oknum PPK bajingan penghianat pemilu ” tandas yunan
Aturan dan pasalnya sudah jelas

“Sebagaimana diatur dalam pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dalam pasal 546 UU Pemilu secara tegas disebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/, PPK, PPS dan/atau PPLN yang dengan sengaja yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa di pidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Sanksi ini menunjukkan bahwa para penyelenggara jangan coba-coba untuk bermain curang dengan caleg tertentu karena berakibat serius dan bisa berujung pidana

pada pasal 505 Undang-undang Pemilu juga secara tegas sudah digarisbawahi bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius
ARPA Ucapkan Selamat untuk Bupati Atim Terpilih, Mendagri Tidak Tunda Pelantikan
Lapas Idi Ikuti Zoom Meeting Apel Bersama Awal Tahun 2025
Lagi Lagi Imigran Rohingya mendarat Di Kuala Seumilang Peurlak Barat Kali Ini Berjumlah 264 Orang
Polres Aceh Timur Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba Dan Laka Lantas Menurun
Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Sirene Dihidupkan Selama 3 Menit
𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐌𝐚𝐤𝐦𝐮, 𝐃𝐚𝐧𝐫𝐚𝐦𝐢𝐥 𝟏𝟗/𝐈𝐃𝐌 𝐃𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐈𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐌𝐚𝐤𝐦𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐣𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭 𝐏𝐈𝐑-𝐍𝐄𝐒
Polres Aceh Timur Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Geuchik Keude Blang

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:27 WIB

Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:15 WIB

Soal Dugaan Pemalsuan SK Dan Pemecatan Anggota Kadis Pertanian Aceh Utara: Akan Kita Tolak Jika Nama Kelompok Dan Stempel Berbeda

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Usai Terima Bantuan Dari Kementan, Geuchik Manyang Dan Buket Seuntang Lhoksukon Diduga Obok Obok SK Brigade Pangan

Senin, 6 Januari 2025 - 14:58 WIB

Warga Matang Ben Tanah Luas Minta APH Periksa Dana Modal BUMG Diduga Beli Tanah Meunasah Dan Tidak Transparan

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:21 WIB