Aceh Timur — Isu Dugaan Pengelembungan Suara Pemilu 2024 dibeberapa Kecamatan di Aceh Timur semakin merebak dan memanas, Tokoh Masyarakat minta agar sentra gakumdu untuk menindak unsur pidana nya, Jumat 01 Maret 2024.
Salah satu Tokoh Masyarakat Aceh Timur, Yunan Nasution mengatakan nama baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercoreng karena ulah para oknum-oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan di Aceh Timur.
” Kita lihat Hari ini KPU dipermalukan, apa yang terjadi di Aceh Timur banyak terjadi pengelembungan dan penyusutan suara yang dilakukan oleh oknum PPK yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak panwas,” Kata yunan Nasution.
Para penjahat pemilu ini sudah tidak punya rasa malu lagi, terang-terangan melakukan penggelembungan dan penyusutan suara tanpa merasa bersalah, dan dengan enteng nya mulut busuk mereka mengatakan jika keberatan dengan hasil perhitungan kami silahkan isi form keberatan khusus, sedangkan dasar hukum nya jelas pada PKPU No. 5 tahun 2024 apabila terjadi selisih suara antara C hasil salinan yang dimiliki oleh peserta pleno dan panwas dengan DA hasil milik PPK maka harus di cocokan dengan C hasil,
Namun dengan enteng nya mulut busuk PPK dan panwascam mengatakan “siapa yang keberatan silahkan isi form keberatan atau form kejadian khusus, hal itu dilakukan guna mengelabui dan memuluskan aksi bejat mereka, bahkan seperti yang terjadi di kecamatan peureulak panwascam ketika diminta mencocokan data malah mengatakan kami tidak membawa data, sungguh perbuatan para bajingan pemilu seperti ini tidak dapat ditolelir, 6 asas pemilu dan PKPU NO 5 tahun 2024 yang seharusnya menjadi pegangan dalam menyelenggarakan pemilu namun kini sudah di injak-injak oleh oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, seret dan tangkap oknum PPK bajingan penghianat pemilu ” tandas yunan
Aturan dan pasalnya sudah jelas
“Sebagaimana diatur dalam pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dalam pasal 546 UU Pemilu secara tegas disebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/, PPK, PPS dan/atau PPLN yang dengan sengaja yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa di pidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Sanksi ini menunjukkan bahwa para penyelenggara jangan coba-coba untuk bermain curang dengan caleg tertentu karena berakibat serius dan bisa berujung pidana
pada pasal 505 Undang-undang Pemilu juga secara tegas sudah digarisbawahi bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.