Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantai Perlak Di Duga Lakukan Pungutan Liar (Pungli)

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:55 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang _Diduga Oknum sekolah SDN pantai perlak melakukan kutipan ke wali murid,sumber ini didapat langsung dari wali murid sekolah tersebut yang tak ingin di sebutkan namanya,, sabtu,02/03/2024

Wali murid mengatakan,kami di kutip uang sekolah,sepuluh ribu(10,000) perbulannya,dan di bayar kan sekali selama enam bulan pada pembagian raport anak sebanyak enam puluh ribu rupiah(60.000) setiap bagi raport ,,

( S )saat di konfirmasi awak media Terkait kutipan uang tersebut melalui WhatsApp, mengatakan,”
Bapak tanyakan saja sama ketua komite, hari Senin di tunggu,
Sambungan nya lagi,,datang saja ke sekolah, Ucap (S),,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

(S) tak menjawab terkait dugaan pungutan uang tersebut,

“Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Sebenarnya ini tugas pemerintah, tapi seperti sudah dibebankan kepada wali murid,” kata seorang wali murid yang meminta namanya tidak ditulis.

Di minta kepada aparat penegak hukum (APH)dan pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini perlu serius juga melakukan pengawasan dan pemantauan dalam pengutipan diduga tidak jelas.”..

(muttaqin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Provokasi Pilih Kotak Kosong dan Propaganda APH Diminta Segera Tindak Tegas
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Sambut Kunjungan Kerja Irdam Iskandar Muda
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
PUSDA: Dukung Brigjen Pol Armia Fahmi Maju sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang
Kegiatan Reporma Agraria Di Kampung Selamat kecamatan Tenggulun
Polres Aceh Tamiang Lakukan pengecekan terhadap SPBU Di Kabupaten Aceh Tamiang
Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan
Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 12:31 WIB

Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiyaan, Anggota DPRK Simeulue Terpilih Belum Ditahan Dan Belum Di PAW, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:23 WIB

Aipda Wardika Saputra, S.H.: Polisi yang Mengabdi untuk Lingkungan Di Simeulue

Kamis, 4 April 2024 - 15:31 WIB

PGRI kabupaten Simeulue Serahkan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru