Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan 2 Pelaku Pencabulan.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:48 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: M.Dahlan dari Langsa.

Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, Selasa (21/05/2024) menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY, 19 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

SY diamankan pada hari Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, 13 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24/12/2023 malam. “Setelah diajak jalan jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Disitulah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada hari Senin, (20/05/2024) pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu pelaku kedua berinisial AM, 60 tahun, warga, Kecamatan Julok. AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 15/02/2021 terhadap korban IN, 12 tahun (saat kejadian), warga Kecamatan Julok.

Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban.

“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada hari Selasa, (21/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Warga Peurlak Timur Di Amankan Saat Akan Membawa Kabur Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan
Wujudkan Kepedulian Sebanyak 20 Mahasiswa KKN UNSAM Langsa Angkatan 2021 Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Batu Sumbang
Setelah Harimau, Kini Giliran Gajah Masuk Kebon Warga Indra Makmur, Aceh Timur
25 Talenta Muda Aceh Timur Dilatih Sepak Bola Oleh Pelatih Nasional
Masri SP Soroti Lambatnya Pengesahan Perbup Dana Desa Di Aceh Timur
Polres Aceh Timur Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
FAKSI : Yang Sengaja Mengganggu Program Makan Bergizi Gratis Adalah Pengkhianat Bangsa
Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:54 WIB

Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:14 WIB

Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:39 WIB

JARA Minta Pihak Terkait Selesaikan Kisruh Di Rayeuk Naleung Tanah Luas Jangan Ada Diskriminasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru