PUSDA: Pernyataan Ketua PPA Tri Nugroho Panggabean Tak Berdasar dan Keliru

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:08 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP MTP, menanggapi keras pernyataan Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, yang menuduh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, terindikasi melakukan perdagangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Heri, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang jelas serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Rabu 29 Mai 2024

Heri menegaskan bahwa izin usaha pertambangan merupakan amanah undang-undang. “Pemerintah memberikan izin jika sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. IUP adalah bagian dari regulasi yang harus dijalankan dengan ketat dan transparan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa izin usaha ini juga dapat diurus oleh orang asing selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, Heri menyatakan bahwa IUP tidak boleh diperjualbelikan. “Yang bisa diperjualbelikan adalah kepemilikan saham perusahaan antara pengusaha satu dan lainnya, bukan izin usaha itu sendiri,” tegas Heri. Menurutnya, tuduhan yang menyebutkan adanya perdagangan izin usaha sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

beberapa tahap yang diawasi ketat oleh pemerintah. Dinas ESDM memproses surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait izin tersebut. “Yang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP, bukan Dinas ESDM. Setelah izin tambang keluar, tugas pemerintah hanya pembinaan dan pengawasan,” jelas Heri lebih lanjut.

Heri juga Mantan BEM USK juga mengkritik pernyataan Tri Nugroho Panggabean yang dinilainya menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan banyak pihak. “Pernyataan ketua PPA itu menyebarkan isu hoaks yang dapat merusak reputasi dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat,” ujar Heri. Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti ini bisa menjurus pada pencemaran nama baik seseorang dan institusi.

PUSDA berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan lebih mempercayai informasi yang berdasarkan fakta. Heri mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan memastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan. “Kita harus bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memastikan bahwa apa yang kita sampaikan adalah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat,” tambahnya.

Heri juga mengingatkan bahwa tindakan hukum bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang tidak berdasar. “Jika ada yang merasa dirugikan, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum guna melindungi hak-hak mereka,” tegas Heri. Menurutnya, menjaga integritas dan kredibilitas setiap individu dan institusi adalah hal yang sangat penting.

Sebagai penutup, Heri mengajak semua pihak untuk fokus pada pembangunan yang konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh. “Mari kita bekerja sama untuk membangun Aceh yang lebih baik dan sejahtera. Kita memiliki banyak potensi yang perlu dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Dengan demikian, Heri berharap agar isu-isu yang tidak berdasar tidak lagi mencuat dan semua pihak dapat bekerja sama untuk memajukan Aceh.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kampung Kecubung Jaya Mengikuti Sosialisasi PMK Tahun 2024 Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Di Kecamatan Meraksa Aji 
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
Masyarakat Pribumi Kampung Sumber Jaya Tuba Tutut CSR Dari PT Prima Alunga PPA
Gasak Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap Polres Tulang Bawang
Camat Rawajitu Utara Kirim ODGJ yang Meresahkan Warga Ke RSJ Kurungan Nyawa
Lapor Pak Prabowo Dana Desa Di Desa Tebing Karya Mandiri Mesuji Timur Banyak Di Korupsikan
Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT
Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Rob Di Kecamatan RJU

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:54 WIB

Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:14 WIB

Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:39 WIB

JARA Minta Pihak Terkait Selesaikan Kisruh Di Rayeuk Naleung Tanah Luas Jangan Ada Diskriminasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru