PT. Petroflexx dan Eliazer Yang Bekerja Di Cluster IV PGE Diduga Belum Mendaftarkan PKWT Ke Disnaker Aceh Utara, Ada Apa ?

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 18:11 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – 07, April 2025, PT. Eliazer Nahor Prtama dan PT. Petroflexx Prima Daya, yang sedang bekerja Pembangunan Booster Compressor yang baru, di kawasan Blok B kini dikelola oleh PT PGE tempatnya di Cluster IV Kecamatan Matangkuli, diduga belum mendaftarkan pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Disnaker Aceh Utara.

Imansyah, selaku Site Manager PT. Eliazer saat dikonfirmasi awak media, menyebutkan sedang dalam proses untuk melengkapi dokumen.

” Oh iya, kita sedang proses pak, berjalan terus melengkapi dokumennya dengan Disnaker Aceh Utara, sebelumnya memang belum terdaftar semuanya,” ucap Imansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan pihak PT. Petroflexx saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp dan via telepon seluler belum tersambung, sampai berita ini tayang.

Disnaker Aceh Utara.

Sementara itu pihak Disnaker Aceh Utara saat dihubungi awak media, membenarkan bahwa kedua Perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker Kabupaten Aceh Utara.

Apakah setiap perusahaan wajib melaporkan PKWT ke Disnaker ?

Setiap Perusahaan (PT) wajib melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Jika PKWT tidak dicatatkan, maka PKWT tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

• Dasar Hukum:

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

• Contoh:

Pengusaha harus mencatatkan PKWT secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT, atau jika pencatatan daring belum tersedia, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

• Informasi yang Dilaporkan:

Laporan harus memuat data terkait identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.

• Sanksi:

Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan atau melanggar ketentuan wajib lapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker.

Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) berpotensi mengalami masalah dalam hal hak-hak ketenagakerjaan, seperti tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kesulitan dalam menuntut hak-hak mereka jika terjadi sengketa kerja.

Jika terjadi sengketa kerja, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sengketa upah, karyawan yang tidak terdaftar akan kesulitan untuk membuktikan hak-hak mereka.

Karyawan yang tidak terdaftar juga berpotensi tidak mendapatkan hak-hak lain seperti cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan lainnya.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Cluster IV PGE Masih Dengan Judul Yang Sama “Cok Hasil Di Aceh, Bayeu Pajak Uluwa”
Satgas TMMD ke-124 gelar penyuluhan Teroris Dan Radikalisme
Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0103/Aut,gelar penyuluhan Narkoba Di Desa Pase Sentosa
Kurangnya Kesadaran Masyarakat Aceh Utara Terhadap Kebersihan Lingkungan, Sampah Masih Dibuang Sembarangan
Guru Madrasah Di Aceh Utara Keluhkan Sertifikasi Belum Cair Sejak Maret, Desak Kemenag Bertindak Cepat
Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Puskesmas Lhoksukon Gelar Program “Geprek Sehat” Di Koramil
Anggota DPRK Aceh Utara komisi IV Fraksi Golkar Zulkifli {Toke Dun} Apresiasi Kapolres Aceh utara Dalam Bentuk Operasi Pemberantasan premanisme
Air Terjun Tujuh Bidadari, Kekayaan Wisata yang Butuh Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:01 WIB

Respon Cepat, Kapolsek Polsek Pantee Bidari Bersama Anggota dan Warga Bersihkan Pohon Tumbang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:50 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Ajak Warga Desa Melidi Perangi Segala Bentuk Aksi Premanisme

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:48 WIB

Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan Terkait Viralnya Video Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelajar

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:53 WIB

Antisipasi Premanisme, Bhabinkamtibmas Polsek Darul Aman Sambangi Warga dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:08 WIB

Mahkamah Syar’iyah Idi Terima Kunjungan Peneliti Universitas Samudra Bahas Pembinaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:43 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:00 WIB

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 14:07 WIB

Antisipasi Aksi Premanisme Polres Aceh Timur dan Jajaran Polsek Gencar Patroli di Obyek Wisata

Berita Terbaru