Presiden LIRA Soroti Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

admin

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:18 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menyoroti, Vonis Bebas terdakwa kasus korupsi terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (1/3).

Presiden LIRA Andi Syafrani menilai trend Vonis ringan hingga bebas terdakwa kasus korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan situasi ini sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan amanat anti korupsi.

“Banyaknya jumlah vonis bebas terdakwa kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), menunjukkan tidak adanya gerakan dan semangat Anti korupsi yang kuat di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” Sebut Andi, juga pakar hukum tata negara UIN Jakarta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan tim pengacara sengketa Pilpres Jokowi – Makruf Amin pada 2019 silam merincikan, dalam kurun waktu 5 tahun terkahir Vonis bebas terdakwa korupsi mencapai 22 kasus. Namun 77 persen vonis bebas tersebut dibatalkan mahkamah agung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Padahal Presiden Joko Widodo pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang punya dampak besar terhadap pembangunan negara dan merusak ekonomi, serta menyengsarakan rakyat,”

“Namun faktanya, para pihak yang diberi amanah untuk menegakkan hukum sepertinya tak melihat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. Hal itu terbukti karena masih banyaknya terdakwa kasus korupsi mendapat putusan ringan hingga vonis bebas di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tambahnya lagi.

Demikian fenomena ini perlu mendapat pengawasan langsung dari Komisi Yudisial maupun lembaga – lembaga lainnya yang konsen terhadap gerakan anti korupsi terhadap Praktek di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sementara Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara menanggapi Fenomena terjadi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjadikan Provinsi Aceh sebagai salah satu Provinsi menjadi “angin surga” bagi terdakwa kasus korupsi. Hal ini dikarnakan sejumlah kasus yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berujung pada putusan ringan hingga vonis bebas.

” Tentunya ini menjadi Preseden buruk upaya memberantas tindak pidana rasuah hingga ke akar-akarnya. Dan Praktek dilakukan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali mendulang rasa pesimisme masyarakat akibat putusan yang tidak sesuai dengan harapan publik,” pungkas Saleh selian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan (dkk) terkait perkara korupsi pengadaan tanah di kabupaten itu . Berdasarkan audit BPKP Aceh atas perbuatan Mursil dkk kerugian negara Rp.6,4 milyar, Selasa 27 Februari 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R Daddy dan Ani Hartati di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2024.

Sebelumnya Vonis bebas juga dibacakan terhadap terdakwa korupsi
korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA), Lhok Batee, Sabang, Tahun Anggaran 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, Dodi Anshari pada Kamis (14/12/2023 )

(SP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman
Abu Paya Pasi Beri Dukungan untuk Sulaiman Tole-Abdul Hamid & Mualem-Dek Fadh
Ketua Umum Faji Aceh Selatan Menyaksikan Langsung Cabor Arung Jeram PON XXI di Sungai Mamas
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Inspektorat Agara Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tanjung Lama
Terkait pelimpahan Polres, Inspektorat Agara Secepatnya Mengaudit DD Tanjung Lama Minggu Depan
LSM Perkara Pertanyakan SK Bupati No : 521/100/2023 Tidak Terealisasi Petani Gagal Panen Kecewa

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:27 WIB

Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:59 WIB