Polsek Banda Sakti Ungkap Kasus Penculikan, Penganiayaan, Dan Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Lhokseumawe

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:38 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti di bawah kepemimpinan Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, S.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan di Kota Lhokseumawe pada hari Rabu 30 April 2024.

Kepada awak media, Rabu 1 Mei 2024, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, Peristiwa tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan terjadi pada Senin, tanggal 29 April 2024, pukul 10.00 WIB, di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lanjut Kapolsek, korban adalah Muksal mina (18 tahun ) pelajar warga Desa Uteun Bayi Kota Lhokseumawe, sementara terduga pelaku adalah MZ ( 18 tahun) HB (20 tahun), CA ( 17 tahun ), IH ( 23 tahun) dan AR ( 16 tahun).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu dari terduga pelaku, sebut Kapolsek, yaitu MZ berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Nibong, Aceh Utara. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP Android hasil kejahatan.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Kata Kapolsek, dua pelaku lainnya, CA dan AR berhasil di tangkap di rumah masing-masing. Dari interogasi kedua pelaku ini, diketahui keberadaan dua pelaku lainnya, MZ dan HB yang berada di rumah seorang teman di kawasan Peusangan Biruen.

Namun, ungkap Kapolsek, ketika dalam perjalanan menuju ke Bireun, petugas melihat teman-teman kedua pelaku di sebuah kafe di Keude Matang Glumpang Dua. Terjadi perlawanan dari beberapa mereka namun berhasil diamankan. Setelah itu, petugas langsung menuju rumah di sekitar kafe tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android. Saat ini terduga pelaku di amankan di Mapolsek Banda waktu untuk proses hukum lebih lanjut, Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban sedang berada di rumah temannya Malik. Kemudian, sekelompok anak dari Geng Casper datang menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka, HB datang bersama MZ dan memaksa korban untuk naik sepeda motor dengan maksud tertentu.

Mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di daerah Gedong, Kecamatan Samudra, di mana korban kemudian dianiaya oleh MZ dan lima orang temannya. Selain dianiaya, korban juga kehilangan satu unit HP Oppo A57, jelas Kapolsek.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, pungkasnya.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ORMAWA IAIN Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Tolak Kenaikan PPN 12%
Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Di Tempat Wisata Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru
Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Di Waterboom Mangat Ceria Untuk Amankan Liburan Sekolah
Polsek Meurah Mulia Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Dua Anak Tiri
Polsek Muara Dua Gelar Patroli Gabungan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Perta Arun Gas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Di Desa Blang Pulo Lhokseumawe
Patroli Malam, Personel Polsek Blang Mangat Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:27 WIB

Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:59 WIB