Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Dalam Kegiatan Gasak Narkoba, Dua Diantaranya Merupakan Residivis

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 22:34 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial IH (30), HS (25), sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, serta SI (27), juga berprofesi tani, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas yaitu 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram, 15 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran sedang, tabung pipa kaca (pyrex), pipet runcing (sekop), kunci letter T, handphone (HP) merek Oppo A15 warna biru, HP merek Redmi warna ungu, dan HP merek Oppo A37 warna gold.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamis (29/08/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (01/09/2024).

Lanjutnya, kegiatan Gasak Narkoba ini dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk nyata perang terhadap para pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Kasat Narkoba menerangkan, 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ di sebuah rumah di Kampung Jaya Makmur merupakan residivis.

“IH merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2020, dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala, dan dari tangan IH ini petugas menyita BB berupa kunci letter T. Sedangkan SI merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022, dengan putusan dari PN Menggala selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, tiga pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Pamong Kampung Panduan Rajawali PUNGLI Bantuan Alat Berat BAJAK Kepada Kelompok Tani
Ketua GWI Kabupaten Dan LSM LIBRA Tulung Bawang Akan Segera Melaporkan Oknum KS Al Hidayah Terkait Pungli
Puskesmas Rawa Pitu Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor
HANDAL Pasangan Bakal Calon Terakhir Daftar Ke KPU Tulang Bawang 
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke – 34 Kampung Tri Tunggal Jaya Penawar Tama Berlangsung Meriah
Ketua DPC GWI Tulang Bawang Apriyadi Caromalela Serahkan Langsung Hadiah Lomba HUT RI Ke-79 DPC GWI Tulang Bawang.
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Daerah (IJD) Di Lampung

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Ketum ASPRAGI, Ramses Sitorus: Keluarga Jokowi Masuk Panggung Politik Karena Kekuatan Rakyat Meminta, Bukan Dinasti

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:44 WIB

Muslim Ayub Bersama Bustami Hamzah Hadiri Kongres Ke III Partai NasDem, Siap Menangkan Pilkada Aceh

Kamis, 22 Agustus 2024 - 05:14 WIB

PP Satria Gerindra, Dukung Penuh Mualem – Dek Fat, Harap Hadirkan Kesejahteraan di Aceh Lewat Pasangan Ini

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:12 WIB

Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 03:30 WIB

Pj Gubernur Aceh Apresiasi Kampung Bewang, Aceh Tengah atas Penghargaan Trohpy ProKlim Utama Festival LIKE 2

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:46 WIB

Pj. Gubernur Aceh Apresiasi Atas Penghargaan Trophy Proklim Utama Vestival Like 2 Kepada Kampung Bewang Aceh Tengah.

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:50 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

YARA Praperadilan Polda Aceh Dalam kasus Korupsi Wastafel

Senin, 9 Sep 2024 - 21:28 WIB