Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:56 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA, oleh calon suaminya sendiri, Salman (18).

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Kamis (17/07/2025), pukul 11.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB, di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin siang, kami menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA oleh calon suaminya sendiri, Salman (18), yang berlangsung di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (18/07/2025).

 

Lanjutnya, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 (tiga puluh) adegan mulai dari tersangka menjemput korban ke rumahnya, korban diantar cek kandungan ke klinik, hingga akhirnya korban meregang nyawa di kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

 

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ada di adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Di adegan ke 30 atau terakhir, tersangka membuang sajam yang digunakannya ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

 

Kasat Reskrim menerangkan, dari rekonstruksi tersebut tergambar dengan sangat jelas sekali kalau tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan pembunuhan tersebut dilakukan sendirian oleh tersangka.

 

“Jadi dalam melakukan aksinya, tersangka ini sendirian dan tidak ada yang membantunya. Korban tidak merasa curiga kepada tersangka karena tinggal hitungan hari mereka akan melakukan pernikahan. Motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban yang sedang hamil 2 bulan adalah karena sakit hati dituduh sudah menghabiskan uang milik korban sebanyak Rp 80 juta,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara (BP) kasus pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Red)

Berita Terkait

Kasus Penggerebekan dan Pengeroyokan di Tulang Bawang: Keluarga Korban Meminta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Lapor Pak Ir Prabowo Diduga Sisa Anggaran Dana Desa Dipergunakan Oknum Kepala Desa Tanjung Meneng Untuk Kepentingan Pribadi 
Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan di Tulang Bawang: Keluarga Memohon Keadilan Dan Bimbingan Hukum
DIduga Kepala Desa Tanjung Meneng Mesuji Timur Gembong Korupsi 
Diduga Selain Mengelapkan Dana Olahan Lahan, Ketua Gapoktan Andalas Cermin Juga Sikat Pupuk Subsidi 
Peduli Keselamatan Warga, Polsek Simpang Jernih Pasang Baliho Imbauan di Dermaga Penyeberangan
BPD Membenarkan Atas Dugaan Oknum Kepala Desa Kuasai Tanah Milik Desa.
Oknum Kepala Desa Di Duga Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Kepentingan Pribadi 

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bupati Al- Farlaky Launching Bantuan Pangan Beras: 43.481 KK Terima Jatah 20 Kg

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:03 WIB

Jumat Curhat, Kapolsek Pantee Bidari Dengar Langsung Keluhan dan Masukan Warga Pante Rambong

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:57 WIB

Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Temuan Mayat di Peureulak

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:40 WIB

Kecelakaan Tunggal di Peureulak, 1 Orang Meninggal Dunia dan 12 Orang Luka-Luka

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:37 WIB

Peduli Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Pantau Kegiatan Posyandu

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:31 WIB

Satpolairud Polres Aceh Timur Bersama Tim Gabungan Jemput ABK KM. Peuga Laot Yang Tenggelam di Selat Malaka

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:28 WIB

Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan Di Simpang Jernih

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:18 WIB

Kapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Bea Cukai Langsa

Berita Terbaru