Polisi Tangkap IRT Ini Usai Dilaporkan Menipu, Dijanjikan Rumah Bantuan, Korban Rugi Rp20 Juta

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 12:37 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara menangkap seorang perempuan berinisial PJ, IRT berusia 33 tahun warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024) di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Penangkapan terhadap PJ dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan PJ terhadap Rahmani, 45 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan kasus ini bermula saat pelaku menemui korban dirumahnya pada 3 April 2024 menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima Rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

“Korban saat itu mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp1 juta, kerena tidak memiliki uang Rp1 juta, saat itu korban hanya menyerahkan uang Rp200 ribu, setelah itu pelaku pamit izin pulang,” ujar Iptu Bambang.

Keesokan harinya pada 4 April, Pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah, pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta.

Kemudian lagi pada 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp10 juta, karena tidak punya uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon.

“Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp20 juta,” ujar Iptu Bambang.

Iptu Bambang menyampaikan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Sementara itu dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Program Presiden, Polsek Paya Bakong Tanam Jagung Serentak
Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali
Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas
PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum
JARA Minta Pihak Terkait Selesaikan Kisruh Di Rayeuk Naleung Tanah Luas Jangan Ada Diskriminasi
Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan
Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng
Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:54 WIB

Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:14 WIB

Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:39 WIB

JARA Minta Pihak Terkait Selesaikan Kisruh Di Rayeuk Naleung Tanah Luas Jangan Ada Diskriminasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru