Pj Bupati Aceh Utara Dukung Langkah Pj Gubernur Nonaktifkan 2 Direksi Bank Aceh

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 23:11 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Utara | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar MSi mendukung penuh langkah PJ Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.

Mahyuzar menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah adalah keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan yang matang. Bank Aceh bukan hanya sekedar milik pemerintah tetapi representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh.

Menurut Mahyuzar, langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh. Dalam hal ini, Pemkab Aceh Utara merupakan pemegang saham terbesar kedua di Bank Aceh Syariah setelah Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut. Kemudian Kita meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen yang tidak baik di publik, demi menjaga kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan yang sedang berlangsung,” ucap Mahyuzar lagi.

Mahyuzar menambahkan, pihaknya sangat menghormati PSP (Pemegang Saham Pengendali). Pemerintah juga memiliki kebijakan yang baik dalam rangka menjaga stabilitas keuangan di Bank Aceh sehingga ke depan melahirkan nilai-nilai positif di perbankan.

Semenara itu di tengah gonjang ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.

Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Propinsi nomo SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah. Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu terhitung mulai Jumat (05/04/2024) kemarin, hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.

{Pimred}

Berita Terkait

Dilema Warga Alue Leukot Paya Bakong Pasca PT. Bapco Mengeruk Parit, Tanah Diduga Abrasi Dan Talud Desa Rusak
Belum Lama Menjabat Sudah Bongkar Beberapa Kasus, Akp Boestani Diganjar Penghargaan Kapolres Aceh Utara
Muzakarah Ulama Perdana Di Paya Bakong, Bahas Isu-Isu Krusial Umat
Desa Alue Tingkeum Lhoksukon Menghilang, Warga Bingung Dan Merasa Tertipu
Kisah Kehidupan Di Bumi Petro Dolar, Janda Lansia Di Gampong Tempel Cot Girek Masih Tinggal Di Rumah Reot Beralas Tanah
Datangi Geuchik Punti Dan Minta Maaf, Warga Diijinkan Pakai Fasilitaa Gampong
Geuchik Blang Majron Abaikan Kesepakatan Mediasi, Dana Desa Tidak Bisa Digunakan, BLT Terancam Gagal Disalurkan?
TK SSB Kupula Di Nibong Diduga Lakukan Pungli, Saat Dikonfirmasi Kepsek Ancam Tuntut Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:56 WIB

DIduga Kepala Desa Tanjung Meneng Mesuji Timur Gembong Korupsi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:50 WIB

Diduga Selain Mengelapkan Dana Olahan Lahan, Ketua Gapoktan Andalas Cermin Juga Sikat Pupuk Subsidi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

BPD Membenarkan Atas Dugaan Oknum Kepala Desa Kuasai Tanah Milik Desa.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:21 WIB

Oknum Kepala Desa Di Duga Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Kepentingan Pribadi 

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:05 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:15 WIB

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Olahan Lahan Rawa Petani Kampung Andalas Cermin Rawa Pitu Menjadi Sorotan Publik 

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:56 WIB

Diduga Dana Olahan Lahan Kampung Andalas Cermin Di Gelapkan Oknum Ketua Gapoktan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

Jumat, 18 Jul 2025 - 22:25 WIB