Pj Bupati Aceh Utara Dukung Langkah Pj Gubernur Nonaktifkan 2 Direksi Bank Aceh

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 23:11 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Utara | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar MSi mendukung penuh langkah PJ Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.

Mahyuzar menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah adalah keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan yang matang. Bank Aceh bukan hanya sekedar milik pemerintah tetapi representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh.

Menurut Mahyuzar, langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh. Dalam hal ini, Pemkab Aceh Utara merupakan pemegang saham terbesar kedua di Bank Aceh Syariah setelah Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut. Kemudian Kita meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen yang tidak baik di publik, demi menjaga kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan yang sedang berlangsung,” ucap Mahyuzar lagi.

Mahyuzar menambahkan, pihaknya sangat menghormati PSP (Pemegang Saham Pengendali). Pemerintah juga memiliki kebijakan yang baik dalam rangka menjaga stabilitas keuangan di Bank Aceh sehingga ke depan melahirkan nilai-nilai positif di perbankan.

Semenara itu di tengah gonjang ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.

Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Propinsi nomo SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah. Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu terhitung mulai Jumat (05/04/2024) kemarin, hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng
Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik
Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan
Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “
Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa
1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah
Soal Dugaan Pemalsuan SK Dan Pemecatan Anggota Kadis Pertanian Aceh Utara: Akan Kita Tolak Jika Nama Kelompok Dan Stempel Berbeda
Usai Terima Bantuan Dari Kementan, Geuchik Manyang Dan Buket Seuntang Lhoksukon Diduga Obok Obok SK Brigade Pangan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:27 WIB

Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:15 WIB

Soal Dugaan Pemalsuan SK Dan Pemecatan Anggota Kadis Pertanian Aceh Utara: Akan Kita Tolak Jika Nama Kelompok Dan Stempel Berbeda

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Usai Terima Bantuan Dari Kementan, Geuchik Manyang Dan Buket Seuntang Lhoksukon Diduga Obok Obok SK Brigade Pangan

Senin, 6 Januari 2025 - 14:58 WIB

Warga Matang Ben Tanah Luas Minta APH Periksa Dana Modal BUMG Diduga Beli Tanah Meunasah Dan Tidak Transparan

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:21 WIB