Perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit tak Gubris Tanggung Jawab CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Koperasi

admin

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:26 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Hasil identifikasi Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang banyak perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar Kelapa Sawit tidak respon terhadap bentuk tanggung jawab sosial dilingkungan tempat perusahaan melakukan kegiatan ekonominya.

Tentu saja hal tersebut sangat merugikan baik di tingkat Pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan yang langsung berdampingan dengan perusahaan perkebunan besar Kelapa Sawit.

Begitu penegasan Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang. Sayed Zainal, M. SH. Seperti dilansir media Selasa, 5 Maret 2024 di Medan. “Tak hanya itu, ada beberapa pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit belum menyelesaikan kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan persoalan perburuhan, kaitan dengan pesangon,” tegas Sayed.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data lapangan dan hasil monitoring F-CSR dan beberapa media di lokasi pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Gedung Biara Sukaramai kecamatan Seruway. PTMNJ [Dulu PKS PTMR yang sudah pailit], menyebut bahwa; sampai 28 Februari 2024 kewajiban pesangon untuk 27 orang karyawan yang pensiun belum diselesaikan oleh Tim Kurator PTMR [Dalam Pailit].

Padahal sebut Sayed, hal tersebut juga sudah pernah diingatkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Pemkab Aceh Tamiang pada tanggal 29 Maret 2023, Surat nomor 560/1685 yang saat itu ditanda tangani Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Bahkan persoalan pesangon ini telah di sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui Komisi IV di Januari 2023 lalu. Namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya pihak Kurator PTMR (Dalam Pailit) tidak mau hadir, begitu juga dengan pihak manajemen PTMJN.

Sehingga hasil RDP tidak ada Rekomendasi. Uniknya melihat surat tim Kurator PTMR (Dalam Pailit) pada tanggal 8 Februari 2023. Nomor 217/Tim Kurator-Mopoli/II/2023 menyatakan bahwa; masalah hak pesangon dijawab oleh Tim Kurator belum sempat terverifikasi. Hal yang menjawab surat PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang [Surat tanggal 20 Januari 2023].

“Menurut hemat kami, ini bentuk menyampingkan tanggung jawab yang harus di penuhi. Baik persoalan CSR dan internal perusahaan dimaksud [pesangon] terhadap karyawan yang telah pensiun,” tegas Sayed.

Disisi lain, monitoring F-CSR Pemkab Aceh Tamiang menemukan bahwa; terkait masalah uang Koperasi para karyawan PTMR [Dalam Pailit], termasuk Anggota dan Pengurus serta aset Koperasi tidak jelas penyelesaian untuk pengembalian angka yang mencapai Rp10 miliar rupiah lebih.

“Saya kira patut di duga kuat telah terjadi tindak penggelapan dan pengelabuan masalah tanggung jawab perusahaan terhadap anggota dan pengurus Koperasi lama, untuk mengembalikan uang Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi, apalagi nilai angkanya sangat fantastis,” beber Sayed.

Lanjutnya, hasil dari konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 lalu ke lokasi PKS PTMJN pada Manajer Pabrik tidak bisa menjawab. Sebab menurut Manajer Pabrik tersebut tidak ada kewenangan.

Sedangkan untuk Laporan dan kegiatan CSR di lokasi PKS, Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang belum ada menerima. Anehnya lagi ada kegiatan CSR tahun 2023 belum dilaksanakan.

“Saya sangat prihatin, apalagi ini masalah serius terkait hajat hidup orang banyak. Kecuali itu, PKS tersebut sekarang sudah diambil alih oleh PTMJN dan temuan F-CSR. Ada indikasi pemilik perusahaan ini ada oknum-oknum para pemegang saham dari PTMR [Dalam Pailit], termasuk beberapa HGU Perusahaan Perkebunan Besar di beberapa titik,” tegasnya lagi.

Sayed minta kepada pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan untuk penyelesaian persoalan tersebut dalam hal ini kepada PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang kiranya dapat melakukan kebijakan, agar beberapa persoalan yang menyangkut dengan CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Anggota Koperasi bisa diselesaikan secepatnya.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Secara Simbolis Kepala Kesbangpol Nyerahkan TKLKO Kepada Ketua DPD SWI Aceh Tamiang
Provokasi Pilih Kotak Kosong dan Propaganda APH Diminta Segera Tindak Tegas
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Sambut Kunjungan Kerja Irdam Iskandar Muda
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
PUSDA: Dukung Brigjen Pol Armia Fahmi Maju sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang
Kegiatan Reporma Agraria Di Kampung Selamat kecamatan Tenggulun
Polres Aceh Tamiang Lakukan pengecekan terhadap SPBU Di Kabupaten Aceh Tamiang
Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:27 WIB

Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:59 WIB