Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

admin

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:49 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024.

“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.

Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (DL)

Berita Terkait

Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh
TTI Mendesak APH mengusut dugaan Korupsi Pengadaan Barang pada RS ZA senilai Rp.350 Milyar
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:40 WIB

Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Periksa Kembali Pengunaan Dana Desa Gedung Asri Selama PJ Menjabat 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:07 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal untuk Pemudik, Kapolres Tulang Bawang Barat Imbau Warga Persiapkan Mudik Dengan Matang

Senin, 17 Maret 2025 - 00:46 WIB

Dana Desa Kampung Pasar Batang Mulai Menjadi Perbincangan Masyarakat Setempat

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ratusan Banner Ucapan Selamat Datang Kepada Bupati Kabupaten Mesuji Elfianah Terpampang Diseluruh Penjuru Mesuji.

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:37 WIB

Keluarga Besar Lukman Zarnubi ( ALM) Mengucapkan Selamat Atas Wisuda Melina Sari. S.M

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:24 WIB

Diduga Proyek Pembangunan Unila Lampung Dijadikan Ajang Korupsi 

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:53 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ilegal

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:40 WIB

PEMA dan ASME Gelar FGD Bahas Jaminan Investasi di Sektor Migas dan Pertambangan Aceh

Berita Terbaru