Pengambilan Sumpah 305 Pegawai PPPK Aceh Utara Sekaligus Penyerahan SK, Berikut Penjelasan PJ Bupati Aceh Utara

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:59 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Utara | Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Asisten II Setdakab Syamsul Rizal, ST, MAP, mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Prosesi acara tersebut berlangsung di pelataran halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 22 Mei 2024. Turut hadir dan menyaksikan kegiatan itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara Saifuddin, SSTP, MAP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, SSos, MPd, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Samsul Bahri, SKM, MKM, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara Mulyadi Idris, MPd, mengatakan jumlah pegawai PPPK Aceh Utara formasi tahun 2023 yang diserahkan SK-nya tersebut sebanyak 305 orang. Dengan rincian, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK yang telah menerima SK dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,” ungkap Pj Bupati Dr Mahyuzar, MSi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Syamsul Rizal.

 

Dengan telah diserahkan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah, lanjutnya, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi Pegawai PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. Artinya mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai Pegawai PPPK serta pemangku fungsional tertentu.

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK Pegawai PPPK,” harap Mahyuzar.
Lebih jauh, dia meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para Pegawai PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala.

“Apabila nantinya dalam melaksanakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK,” tegasnya.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Program Presiden, Polsek Paya Bakong Tanam Jagung Serentak
Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali
Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas
PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum
JARA Minta Pihak Terkait Selesaikan Kisruh Di Rayeuk Naleung Tanah Luas Jangan Ada Diskriminasi
Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan
Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng
Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:54 WIB

Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:14 WIB

Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:39 WIB

JARA Minta Pihak Terkait Selesaikan Kisruh Di Rayeuk Naleung Tanah Luas Jangan Ada Diskriminasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru