Mesuji Lampung – Diduga salah satu oknum kepala desa di kecamatan Rawajitu Utara, kabupaten Mesuji Lampung, melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum dengan menguasai tanah milik desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi tujuan memperkaya diri.
Seperti yang diduga telah dilakukan salah satu oknum kepala desa berinisial RD yang berada di wilayah Kecamatan Rawajitu Utara, diduga kuat mengelola berikut menguasai tanah aset milik desa untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang namanya enggan di publikasikan kepada awak media mengatakan
“Desa kami ini mempunyai tanah aset desa kurang lebih 8 hektar, tanah tersebut saat ini diduga dikuasai oleh oknum kepala desa tanpa ada musyawarah desa dan tokoh-tokoh didesa.
“Sedangkan masyarakat sudah tau semua bahwa tanah tersebut adalah tanah aset desa, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tanah Kas Desa:
Tanah Kas Desa merupakan bagian dari aset desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Tanah ini dapat dimanfaatkan untuk menambah pendapatan asli desa dan untuk kepentingan sosial,”tuturnya
Sumber menambahkan ” Ini malah kebalik tanah desa diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa Bahkan kami menduga tanah tersebut sudah di kuasai kepala desa RD,
Harapan kami sebagai masyarakat meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar bisa memproses terkait hal tersebut, karena kami selaku masyarakat menginginkan tanah tersebut di kelola dan hasilnya bisa membangun desa, bukan seperti ini malah di kuasai olah kepala desa,” harapan nya
Kepala desa yang menyalahgunakan tanah desa dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Sanksi pidana bisa berupa denda dan hukuman penjara, terutama jika penyalahgunaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penyerobotan tanah.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala desa tersebut berinisial RD belum bisa di temui untuk dimintai keterangan,berita selengkapnya akan dimuat kembali setelah mendapatkan tanggapan dari ketua BPD dan aparatur lainnya.
Yoyon mulyanto