Modus Plasma Lahan Ulayat Ratusan Hektar Desa Lubuk Pusaka Terjual

admin

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 09:33 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara |  Demi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Lubuk Pusaka rela lahan hutan ulayat warga Desa Lubuk Pusaka dijadikan PIR Plasma oleh salah satu perusahaan dari sektor perkebunan sawit.

Dari pantauan awak media ini,” Sudah berjalan dua tahun lebih lahan plasma di iming-imingi akan segera trealisasi sebaik mungkin dan diprioritaskan akan terciptanya plasma didesa lubuk pusaka yang dicetuskan oleh para petinggi salah satu dari pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut kepada warga Desa Lupuk Pusaka dua tahun yang lalu,Tetapi realitanya dilapangan,Lahan plasma masyarakat hanya baru tersentuh berkisar 200 hektar,Itupun sudah dua kali pembersihan lahan untuk penanaman perdana,Ungkap warga.

Doc Lahan perusahaan perkebunan

Selain itu ” Dari jumlah yang akan direlisasikan kepada masyarakat berkisar 1400 hektar dari jumlah 700 kepala keluarga yang mendapatkanya,Nyatanya sampai hari ini janji dari perusahaan yang katanya ” PRIORITAS ” sama halnya janji-janji palsu belaka,Karena perusahaan perkebunan sawit tersebut lebih mengutamakan lahan miliknya yang dibeli tahap pertama 219 hektar dan tahap kedua 280 hektar,Berarti berkisar 500 hektar dibeli dari oknum tertentu yang merasa kebal hukum atas penjualan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bahkan tanaman sawit milik perusahaan saat ini sudah mulai memetik hasilnya,Sedangkan lahan plasma masyarakat sampai hari ini tak kunjung selesai dikerjakan,Bahakan masih biasa seperti hutan rimba belantara,Berarti janji-janji yang pernah diucapkan petinggi perusahaan tersebut hanya angin surga setelah perusahaan mendapatkan lahan perusahaan itu sendiri,Pungkasnya.

Selain itu,” Masyarakat Lubuk Pusaka juga belum mendapatkan kontrak secara tertulis terkait dengan plasma dihadapan notaris atas perjanjian plasma dengan pihak perusahaan perkebunan,Karena didalam kelompok tani diketuai salah satu orang ketua kelompok yang akan mengkordinir,Baik secara administrasi maupun rapat internal kelompok,Tetapi sampai hari ini belum ada pegangan yang mengikat secara hukum untuk dijadikan pegangan oleh masyarakat lubuk pusaka,Ucapnya.(Ns366)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antisipasi Kerawanan Jelang Pilkada Dan PON XXI Polres Aceh Utara Gelar Razia Malam, Fokus pada Narkoba, Senjata Ilegal, Dan Kendaraan Curian
Ratusan Juta DD Terkuras: Puluhan Geuchik Seunuddon Bimtek Ke Bali
MPC Pemuda Pancasila Silaturahmi Dengan Kapolres Aceh Utara
Hadiri Undangan Polres, Panwaslih Aceh Utara Paparkan Kesiapan Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024
Panwaslih Kecamatan Paya Bakong Buka Pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Begini Syarat Dan Tata Caranya
Amankan Deklarasi Pendaftaran Cabup & Cawabup Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., Siagakan 105 Personelnya
Setelah Diberitakan Akhirnya Pihak Klinik PIM Selesaikan Hak-hak Siti Nurmayliza
BSI Serahkan Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH Tanah Luas

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Ketum ASPRAGI, Ramses Sitorus: Keluarga Jokowi Masuk Panggung Politik Karena Kekuatan Rakyat Meminta, Bukan Dinasti

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:44 WIB

Muslim Ayub Bersama Bustami Hamzah Hadiri Kongres Ke III Partai NasDem, Siap Menangkan Pilkada Aceh

Kamis, 22 Agustus 2024 - 05:14 WIB

PP Satria Gerindra, Dukung Penuh Mualem – Dek Fat, Harap Hadirkan Kesejahteraan di Aceh Lewat Pasangan Ini

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:12 WIB

Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 03:30 WIB

Pj Gubernur Aceh Apresiasi Kampung Bewang, Aceh Tengah atas Penghargaan Trohpy ProKlim Utama Festival LIKE 2

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:46 WIB

Pj. Gubernur Aceh Apresiasi Atas Penghargaan Trophy Proklim Utama Vestival Like 2 Kepada Kampung Bewang Aceh Tengah.

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:50 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

YARA Praperadilan Polda Aceh Dalam kasus Korupsi Wastafel

Senin, 9 Sep 2024 - 21:28 WIB