Jakarta – Guna mengusut dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap lima saksi.
“Senin (18/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama M. A. Irianto (Marine Inspector, Administrator Pelabuhan Tanjung Perak), Nono Triyanto (Marine Inspector, Administrator Pelabuhan Tanjung Perak), Sunarto Dasmin (Surveyor PT. Lloyd Register Indonesia), M. Iqbal (Surveyor RINA), dan Handy Noorminda (Surveyor RINA),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR) dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Karena dalam perkaranya, KKP melakukan pengadaan empat kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.
Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.
Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak. Seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, hingga penggelembungan dana pada harga baja dan aluminium yang dipakai. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp61,5 miliar. (IP)