Pidie-Jaya | Tim Opsnal serta personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Polres menindaklanjuti kasus penganiaya terhadap pelajar SMP setelah rekaman video viral di Facebook dan grup WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja mengatakan dugaan kekerasan antar pelajar tersebut terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Video penganiaya pelajar yang dilakukan oleh teman pelajarnya tersebut viral di berbagai grup WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Hasil penyelidikan awal, korban kekerasan dalam video tersebut diketahui berinisial MH (14), pelajar asal Kecamatan Bandar Dua. Sedangkan terduga pelaku berinisial RZ (15), yang juga berdomisili di kecamatan yang sama,” kata Fauzi Atmaja, Ahad, 4 Mei 2025.
Keluarga korban, kata Fauzi, telah membuat laporan resmi ke Mapolres Pidie Jaya agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Korban telah dibawa ke RSUD Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Pihaknya, kata Fauzi, berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Fauzi berjanji akan mendalami motif serta kronologi kasus penganiayaan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, serta undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kasus ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan humanis,” kata Fauzi.
{Pimred}