Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, dengan saksi-saksi atas nama Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung), Yadi Haryadi (PPTK PJU/PJL), Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung), Ferlian Hady (Kasi Sarana Prasarana), Mulyana (Manager Administrasi Keuangan PT Marktel), Ridwan Permana (Staf Komersil PT Marktel), dan Wahyudi (Swasta).
“Sedangkan untuk lokasi kedua bertempat di Lapas Sukamiskin, juga telah selesai diperiksa saksi-saksi atas nama Yana Mulyana (Mantan Walikota Bandung) dan Khairur Rijal (Mantan Sekdishub Kota Bandung),” ujar Ali, dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Lanjut Ali, seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek dilingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran “fee / setoran uang” pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 26 September 2023.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan tiga terpidana penyuap Walikota Bandung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali.
Lanjut Ali, tindakan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.
Para terpidana menjalani pidana penjara badan, seperti terpidana Benny selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; selanjutnya terpidana Andreas Guntoro selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; sedangkan terpidana Sony Setiadi selama satu tahun dan enam bulan di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta. (IP)