Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:46 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyoroti keberadaan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh Tamiang. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan masyarakat.

“Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, ada tiga perusahaan sawit di Aceh Tamiang yang beroperasi tanpa HGU dengan luas areal mencapai ribuan hektare. Mereka selama ini melakukan usaha ilegal, merusak lingkungan, dan tidak membayar pajak,” ujar Fadlon kepada media, Minggu (26/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadlon mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tamiang, untuk menyelidiki praktik usaha ilegal ini. “Jika izin HGU dan IUP tidak segera diurus, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara,” tegasnya.

Selain masalah pajak, Fadlon juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan ilegal tersebut. “Mereka tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mencemari lingkungan. Ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambah politisi Partai Aceh itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, mengonfirmasi bahwa dari 23 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU di Aceh, tiga di antaranya berada di Aceh Tamiang. Namun, Shafik tidak merinci nama-nama perusahaan yang terlibat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Aceh Tamiang memiliki total 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 46.084,59 hektare. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah memiliki HGU dan IUP, sementara sebagian lainnya masih belum memenuhi legalitas perizinan.

Fadlon menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus berlangsung. Para pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat turut mengawasi dan melaporkan aktivitas perusahaan yang merugikan lingkungan dan tidak memiliki izin resmi. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola perkebunan yang lebih baik di Aceh,” tutup Fadlon.[Heri]

Berita Terkait

SWI Aceh: Dr. Marwan Sultan Gugur, Dunia Kemanusiaan Kehilangan Pejuang Sejati
Salah Satu Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Mengalami Kekerasan Oleh 4 OTK Ketua IWOI Aceh Akan Mengambil Jalur Hukum
Dukung Polri Terus Berkarya! PW-FRN Aceh Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79!
Persahabatan Abdul Mu’ti dan Malik Musa: Sinergi Dakwah dan Pendidikan untuk Aceh Berkemajuan
SEKWIL DPW FAST RESPON ACEH : Selamat Hari Bhayangkara Ke -79! Polri Untuk Masyarakat. Bravo Polri, Jayalah Bhayangkara!
Prof. Marniati Catat Sejarah, Jadi Wanita Pertama Dirikan dan Pimpin Partai Lokal di Aceh
HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:01 WIB

Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan di Tulang Bawang: Keluarga Memohon Keadilan Dan Bimbingan Hukum

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:56 WIB

DIduga Kepala Desa Tanjung Meneng Mesuji Timur Gembong Korupsi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:17 WIB

Peduli Keselamatan Warga, Polsek Simpang Jernih Pasang Baliho Imbauan di Dermaga Penyeberangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

BPD Membenarkan Atas Dugaan Oknum Kepala Desa Kuasai Tanah Milik Desa.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:21 WIB

Oknum Kepala Desa Di Duga Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Kepentingan Pribadi 

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:05 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:15 WIB

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Olahan Lahan Rawa Petani Kampung Andalas Cermin Rawa Pitu Menjadi Sorotan Publik 

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

Jumat, 18 Jul 2025 - 22:25 WIB