Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU
ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyoroti keberadaan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh Tamiang. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan masyarakat.
“Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, ada tiga perusahaan sawit di Aceh Tamiang yang beroperasi tanpa HGU dengan luas areal mencapai ribuan hektare. Mereka selama ini melakukan usaha ilegal, merusak lingkungan, dan tidak membayar pajak,” ujar Fadlon kepada media, Minggu (26/1/2025).
Fadlon mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tamiang, untuk menyelidiki praktik usaha ilegal ini. “Jika izin HGU dan IUP tidak segera diurus, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara,” tegasnya.
Selain masalah pajak, Fadlon juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan ilegal tersebut. “Mereka tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mencemari lingkungan. Ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambah politisi Partai Aceh itu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, mengonfirmasi bahwa dari 23 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU di Aceh, tiga di antaranya berada di Aceh Tamiang. Namun, Shafik tidak merinci nama-nama perusahaan yang terlibat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Aceh Tamiang memiliki total 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 46.084,59 hektare. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah memiliki HGU dan IUP, sementara sebagian lainnya masih belum memenuhi legalitas perizinan.
Fadlon menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus berlangsung. Para pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat turut mengawasi dan melaporkan aktivitas perusahaan yang merugikan lingkungan dan tidak memiliki izin resmi. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola perkebunan yang lebih baik di Aceh,” tutup Fadlon.[Heri]