Tulang Bawang – Praktek pungutan liar (pungli) adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pungli dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas.
Namun diduga Undang-undang diatas tidak menyurutkan niat Oknum kepala sekolah SDN 1 Hargo Mulyo untuk melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya hingga atas pungutan tersebut menjadi keluhan orang tua siswa.
Beberapa Orang tua siswa SDN 1 Hargo Mulyo yang nama nya minta agar di sebutkan dalam pemberitaan ini mengatakan sebagai berikut,
” Kami ini petani miskin mas, kalau selalu dimintai iuran atau sumbang dari sekolah kami mau cari dimana mas, sedangkan untuk makan aja kami susah. Kami pun tidak mempermasalahkan biar kami ngambil utangan pasti tetap kami penuhi berapapun tarikan itu,” ungkapnya
Dia melanjutkan ” Yang jadi masalahnya mas Pada tahun 2024 kami di kumpulkan dan kami semua orang tua siswa di mintai uang untuk membangun Pagar sekolah, Sehingga Pada tahun itu terkumpul lah uang itu lebih kurang 15 (Lima belas juta rupiah) tapi uangnya udah terkumpul pagar sekolah sampai saat ini tidak di buat buat, Lalu tahun 2025 ini kami di mintai lagi dengan alasan yang sama buat membangun pagar sekolah, yang Tahun kemarin aja belom di bangunkan ini malah minta iuran lagi,
“Terus yang tahun 2024 uang yang sudah kumpul 15 juta itu di kemana kan mas, maka tahun ini minta lagi, ya terpaksa mas kita ngasih karena itu demi kebaikan anak saya sampai ngambil uang koprasi mas saya, untuk memenuhi permintaan pihak sekolah, i,”cetusnya
Dari informasi beberapa warga tersebut awak media mendatangi kediaman komite sekolah SDN 1 Hargo Rejo untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut,=
“Sesampai awak media dirumah komite, awak media langsung ketemu dengan komite sekolah SDN 1 Hargo Rejo berinisial Tarsono dan langsung mengatakan sebagai berikut,
“Ya pak memang kami mengakui Utuk tahun 2025 ini dana yang sudah terkumpulkan sekitar 7 juta, tapi kalau yang 15 juta itu bukan di jaman saya, Mungkin itu komite yang lama karena saya baru pak,” Jelasnya
“kerana Pada saat itu kami juga gak tau kalau kami di ambil Komite sekolah, setau kami rapat aja, Dan masalah uang yang 15 juta itu bukan jaman saya, silahkan tanyakan kepala komite yang lama atau ke kepala sekolah biar jelas,”, Ungkapnya
Diduga oknum kepala sekolah SDN 1 Hargo Rejo bukan hanya melakukan Pungli saja, Diduga dana Operasional Sekolah (Bos) Juga di Korupsikan,
“pasalnya “salah satu penyedia barang dan jasa ATK mengeluhkan kepada awak media, Menceritakan bahwa Kepala sekolah SDN 1 Hargo Rejo pada tahun 2024 ngambil atau ngutang alat – alat ATK menjanjikan setelah pencairan dana Bos,
“Namun yang kami keluhkan dari tahun 2024 sampai tahun 2025 ini bon ATK tersebut belom terbayarkan oleh Oknum Kepala sekolah SDN 1 Hargo Rejo. Yang jadi pertanyaan kami sudah berapa kali dari tahun 2024 Samapi 2025 dana bos dicairkan tapi Bon ATK gak di bayar, dikemanakan anggaran Atak tersebut oleh Oknum kepala sekolah SDN 1 Hargo Rejo,” Keluhnya
Sampai berita ini diterbitkan Oknum Kepala sekolah SDN 1 Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang Supriyono, tidak dapat di konfirmasi,
Diminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tulangbawang agar bisa segera melakukan tindakan terkait adanya dugaan oknum kepala sekolah SDN 1 Hargo Rejo yang diduga telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan Pungutan liar (Pungli) serta terindikasi melakukan tidak pinda korupsi dalam pengelolaan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) untuk rincian pengunaan dana Bos akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya,BERSAMBUNG
(Darsani)