Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020 Kerugian Negara Rp. 24 M

admin

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:38 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Diminta Ungkap Sindikat Perempuan Antarprovinsi yang Larikan Xpander Putih Milik Warga Merci
Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan Di PON XXI Wilayah Sumut
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Menko Polhukam Pastikan Pembangunan Venue PON XIII 2024 Di Sumut Berjalan Baik
Rakor Propam-POM TNI, Kapolda Sumut Komitmem Tegakkan Disiplin dan Berantas Narkoba
Theresa Br Ginting: Saya Tidak Tau Senpi Itu Punya Siapa, Saya Juga Tidak Melihat Ada Oknum TNI di Sekitar Lokasi Diamankannya Godol
Viral !! Laporan Kasus Dugaan Penculikan, Pembakaran Hotel dan Penggelapan Mobil Keluarga Edi Tansil Ditangani Satreskrim Polresabes Medan
Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ketua Harian Aliansi Indonesia: Kinerja Safrizal ZA di Aceh Sangat Menginspirasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:46 WIB

Yah Fud, Desak Pj Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Aset Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

Senin, 6 Januari 2025 - 16:58 WIB

Kerja Bersama Untuk Indonesia Emas 2045, Ka. LPKA Banda Aceh Dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 Di lingkungan Jajaran Kemenko H2IP

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:50 WIB

Ramza Harli: Pj Walikota Banda Aceh Jangan Rusak Tatanan Pemerintahan Jelang Pelantikan Walikota Baru

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:21 WIB

Minta hentikan proses seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur ke PTUN

Senin, 23 Desember 2024 - 22:17 WIB

SAPA Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal atas Transparansi Publikasi Rumah Bantuan Tahun 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:13 WIB

SAPA : Publikasi Pokir DPRA 2025, Langkah Penting Mencegah Korupsi Di Aceh

Berita Terbaru