Kalapas harus mengeluarkan dokter Tunggul Dari Penjara

admin

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 23:38 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta--Merujuk Amanat UUD Tahun 1945, Berbagai UU Dan Peraturan, dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Korban Kriminilisasi Hingga Melanggar Hak Azasi Manusia Pada Perkara Tipikor Proyek Produksi Vaksin Flu Burung Dengan Anggaran Rp. 2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya

Berikut selengkapnya yang diterima awak media dari sumber terpercaya, Senin (25/3)

I. Merujuk Pasal 1 Ayat (3) Jo Pasal 24 Ayat (1) Pasal 24 A Ayat (2) Jo Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Jo Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo SKB Ketua MA RI Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 10 Butir Tentang Kode Etik Dan Perilaku Hakim, Menyatakan bahwa: “Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat); Kekuasaan Kehakiman Merdeka, Putusan Hakim Harus Benar, Adil Dan Profesional.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Temuan Fakta, Dalam Perkara Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Melakukan Berbagai Kesalahan Nyata Jauh Berbeda Dengan Amanat UUD 1945 Dan UU Dan Peraturan (Lihat Penjelasan Berikut)

II. Merujuk Pasal 200 JUNCTO Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) No 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Bahwa Putusan Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti, Lengkap Dan Benar. Bila Tidak Putusan Batal Demi Hukum.

Berdasarkan Temuan Fakta Putusan Hakim Kasasi Untuk Perkara Tipikor Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti (Lampiran 4).

III. Merujuk pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Putusan Harus Segera Di Eksekusi.

Berdasarkan Temuan Fakta Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Terlebih Lagi Aset Yang Disita Baik Aset Proyek ± Rp.1.2 Triliun, Maupun Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dan Keluarga, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada (Lampiran 5).

IV. Merujuk Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 143 Ayat (2) Juncto Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pada Prinsipnya Menyatakan Bahwa Dakwaan Dan Putusan Hakim Harus lengkap dan benar.

Lipsus: Bkn

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menteri Imigrasi Dan Kemasyarakatan Akan Bersihin Modus Jual Beli Ruang Tahanan
Pengajian Akhir Tahun LDII Jakarta Utara: Membangun Generasi Muda Berkarakter Islami
Tak Ada HPN 2025 Selain Di Banjarmasin Ilegal, HPN 2025 Di Riau yang Mengatasnamakan PWI PWI Provinsi Diingatkan Tidak Terlibat Kegiatan HPN Ilegal
Sekjen Pw Fast Respon H.Dian Surahman Katakan Pernyataan Ronny Talapessy Ketua DPP PDIP Terhadap Polri Tak Berdasar
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Komisi V Asal Aceh Berikan Ucapan Selamat Kepada Ayah Wa Dan Tarmizi Panyang
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Ketua Umum Tunas Prabowo 08 Hadiri Deklarasi GSN Di Gelora Bung Karno
Bapera Ormas Bergerak Mandiri dan Independen

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ketua Harian Aliansi Indonesia: Kinerja Safrizal ZA di Aceh Sangat Menginspirasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:46 WIB

Yah Fud, Desak Pj Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Aset Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

Senin, 6 Januari 2025 - 16:58 WIB

Kerja Bersama Untuk Indonesia Emas 2045, Ka. LPKA Banda Aceh Dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 Di lingkungan Jajaran Kemenko H2IP

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:50 WIB

Ramza Harli: Pj Walikota Banda Aceh Jangan Rusak Tatanan Pemerintahan Jelang Pelantikan Walikota Baru

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:21 WIB

Minta hentikan proses seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur ke PTUN

Senin, 23 Desember 2024 - 22:17 WIB

SAPA Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal atas Transparansi Publikasi Rumah Bantuan Tahun 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:13 WIB

SAPA : Publikasi Pokir DPRA 2025, Langkah Penting Mencegah Korupsi Di Aceh

Berita Terbaru