Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Knalpot Brong, Polsek Peureulak Ingatkan Dengan Pemasangan Spanduk

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 09:44 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong. Pemasangan dilakukan pada sejumlah lokasi yang strategis sehingga mudah dibaca oleh masyarakat.

Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan.

“Penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara. disamping itu juga melanggar aturan yang melarang penggunaan knalpot brong,” kata Muslim, Sabtu, (20/04/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Disebutkan, sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.

“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.” Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masri SP Soroti Lambatnya Pengesahan Perbup Dana Desa Di Aceh Timur
Polres Aceh Timur Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
FAKSI : Yang Sengaja Mengganggu Program Makan Bergizi Gratis Adalah Pengkhianat Bangsa
Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius
ARPA Ucapkan Selamat untuk Bupati Atim Terpilih, Mendagri Tidak Tunda Pelantikan
Lapas Idi Ikuti Zoom Meeting Apel Bersama Awal Tahun 2025
Lagi Lagi Imigran Rohingya mendarat Di Kuala Seumilang Peurlak Barat Kali Ini Berjumlah 264 Orang
Polres Aceh Timur Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba Dan Laka Lantas Menurun

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:27 WIB

Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:59 WIB