Enam Bulan Menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Rizal Selesaikan 18 Perkara Melalui RJ

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 10 April 2024 - 12:22 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Enam bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Rizal mengaku 18 perkara hukum selesai lewat RJ selama ia menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan April 2024.

“Benar, selama enam bulan saya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terdapat 18 perkara dengan berbagai kasus sudah tidak lagi diakukan penyidikan,” kata Rizal. Selasa, (09/04/2024) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen Polda Aceh ini mengungkapkan, dalam penegakan hukum pihaknya selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelasnya.

Disamping itu Kasat Rekrim menyebutkan, upaya RJ yang diterapkan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

“Bapak Kapolres sangat mendukung dan agar
RJ terus ditingkatkan. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Polda Aceh ini menuturkan hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ harus memenuhi persyaratan materiil.

Menurutnya, RJ ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong (desa),” ungkap Rizal.

Dalam Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan, adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang.

Sementara yang dapat di-restorative justice adalah yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial. tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius
ARPA Ucapkan Selamat untuk Bupati Atim Terpilih, Mendagri Tidak Tunda Pelantikan
Lapas Idi Ikuti Zoom Meeting Apel Bersama Awal Tahun 2025
Lagi Lagi Imigran Rohingya mendarat Di Kuala Seumilang Peurlak Barat Kali Ini Berjumlah 264 Orang
Polres Aceh Timur Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba Dan Laka Lantas Menurun
Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Sirene Dihidupkan Selama 3 Menit
𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐌𝐚𝐤𝐦𝐮, 𝐃𝐚𝐧𝐫𝐚𝐦𝐢𝐥 𝟏𝟗/𝐈𝐃𝐌 𝐃𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐈𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐌𝐚𝐤𝐦𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐣𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭 𝐏𝐈𝐑-𝐍𝐄𝐒
Polres Aceh Timur Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Geuchik Keude Blang

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ketua Harian Aliansi Indonesia: Kinerja Safrizal ZA di Aceh Sangat Menginspirasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:46 WIB

Yah Fud, Desak Pj Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Aset Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

Senin, 6 Januari 2025 - 16:58 WIB

Kerja Bersama Untuk Indonesia Emas 2045, Ka. LPKA Banda Aceh Dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 Di lingkungan Jajaran Kemenko H2IP

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:50 WIB

Ramza Harli: Pj Walikota Banda Aceh Jangan Rusak Tatanan Pemerintahan Jelang Pelantikan Walikota Baru

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:21 WIB

Minta hentikan proses seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur ke PTUN

Senin, 23 Desember 2024 - 22:17 WIB

SAPA Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal atas Transparansi Publikasi Rumah Bantuan Tahun 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:13 WIB

SAPA : Publikasi Pokir DPRA 2025, Langkah Penting Mencegah Korupsi Di Aceh

Berita Terbaru