Diduga Tanda Tangan Surat Diskriminasi Warganya, JARA Minta Tindak Tegas Pj Geuchik dan TPG Rayeuk Naleung Tanah Luas

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:23 WIB

50990 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) meminta pihak terkait periksa dan tindak tegas Pj Geuchik dan Tuha Peuet beserta aparatur Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang diduga tanda tangan surat diskriminasi warganya sendiri.

Surat tertangal, pada 12 Januari 2025 perihal, semua jenis dana sebelum Gampong Seupeng tunduk kembali ke Desa induk Rayeuk Naleung kami masyarakat menolak memberi jenis bantuan apapun kepada kedesa Seupeng.

Surat yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, disetujui oleh Ketua Tuha Peuet Tgk Yusuf, beserta Ketiga Anggotanya serta Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan ke Lima Kadus dan Sekretaris (Sekdes) Gampong, mengetahui Pj Geuchik Rohani yang ditanda tangani juga di Stempel.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu data yang didapat awak media tidak ada Gampong Seupeng, masyarakat yang tinggal di area yang disebut Seupeng memegang KTP Rayeuk Naleung, patut diduga Aparatur dan Pj Geuchik mendiskriminasi warganya sendiri.

” Berdasarkan, UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,” ucap Rizki.

Tambahnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008). Dalam UU ini dinyatakan diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” ucap Rizki Maulizar, Selasa, 04 Februari 2025.

Lanjutnya, Sanksi bagi pelaku sebagaimana Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan sanksi bagi pelaku Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.Selain UU 40/2008 perbuatan diskriminasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016, dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Acaman pidana dari pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE ini diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dena paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah),” lanjut Rizki.

” JARA meminta pihak terkait untuk periksa dan tindak tegas jika terbukti Pj Geuchik Rayeuk Naleung, Rohani, yang juga tercatat sebagai ASN Kantor Camat Tanah Luas, TPG, dan seluruh Aparatur Desa yang diduga melakukan tindakan diskriminasi, karena perlakuan seperti itu tidak boleh dibiarkan,” Pungkasnya.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Dilema Warga Alue Leukot Paya Bakong Pasca PT. Bapco Mengeruk Parit, Tanah Diduga Abrasi Dan Talud Desa Rusak
Belum Lama Menjabat Sudah Bongkar Beberapa Kasus, Akp Boestani Diganjar Penghargaan Kapolres Aceh Utara
Muzakarah Ulama Perdana Di Paya Bakong, Bahas Isu-Isu Krusial Umat
Desa Alue Tingkeum Lhoksukon Menghilang, Warga Bingung Dan Merasa Tertipu
Kisah Kehidupan Di Bumi Petro Dolar, Janda Lansia Di Gampong Tempel Cot Girek Masih Tinggal Di Rumah Reot Beralas Tanah
Datangi Geuchik Punti Dan Minta Maaf, Warga Diijinkan Pakai Fasilitaa Gampong
Geuchik Blang Majron Abaikan Kesepakatan Mediasi, Dana Desa Tidak Bisa Digunakan, BLT Terancam Gagal Disalurkan?
TK SSB Kupula Di Nibong Diduga Lakukan Pungli, Saat Dikonfirmasi Kepsek Ancam Tuntut Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:56 WIB

DIduga Kepala Desa Tanjung Meneng Mesuji Timur Gembong Korupsi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:50 WIB

Diduga Selain Mengelapkan Dana Olahan Lahan, Ketua Gapoktan Andalas Cermin Juga Sikat Pupuk Subsidi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

BPD Membenarkan Atas Dugaan Oknum Kepala Desa Kuasai Tanah Milik Desa.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:21 WIB

Oknum Kepala Desa Di Duga Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Kepentingan Pribadi 

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:05 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:15 WIB

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Olahan Lahan Rawa Petani Kampung Andalas Cermin Rawa Pitu Menjadi Sorotan Publik 

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:56 WIB

Diduga Dana Olahan Lahan Kampung Andalas Cermin Di Gelapkan Oknum Ketua Gapoktan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

Jumat, 18 Jul 2025 - 22:25 WIB