Diduga Tanda Tangan Surat Diskriminasi Warganya, JARA Minta Tindak Tegas Pj Geuchik dan TPG Rayeuk Naleung Tanah Luas

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:23 WIB

50660 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) meminta pihak terkait periksa dan tindak tegas Pj Geuchik dan Tuha Peuet beserta aparatur Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang diduga tanda tangan surat diskriminasi warganya sendiri.

Surat tertangal, pada 12 Januari 2025 perihal, semua jenis dana sebelum Gampong Seupeng tunduk kembali ke Desa induk Rayeuk Naleung kami masyarakat menolak memberi jenis bantuan apapun kepada kedesa Seupeng.

Surat yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, disetujui oleh Ketua Tuha Peuet Tgk Yusuf, beserta Ketiga Anggotanya serta Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan ke Lima Kadus dan Sekretaris (Sekdes) Gampong, mengetahui Pj Geuchik Rohani yang ditanda tangani juga di Stempel.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu data yang didapat awak media tidak ada Gampong Seupeng, masyarakat yang tinggal di area yang disebut Seupeng memegang KTP Rayeuk Naleung, patut diduga Aparatur dan Pj Geuchik mendiskriminasi warganya sendiri.

” Berdasarkan, UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,” ucap Rizki.

Tambahnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008). Dalam UU ini dinyatakan diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” ucap Rizki Maulizar, Selasa, 04 Februari 2025.

Lanjutnya, Sanksi bagi pelaku sebagaimana Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan sanksi bagi pelaku Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.Selain UU 40/2008 perbuatan diskriminasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016, dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Acaman pidana dari pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE ini diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dena paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah),” lanjut Rizki.

” JARA meminta pihak terkait untuk periksa dan tindak tegas jika terbukti Pj Geuchik Rayeuk Naleung, Rohani, yang juga tercatat sebagai ASN Kantor Camat Tanah Luas, TPG, dan seluruh Aparatur Desa yang diduga melakukan tindakan diskriminasi, karena perlakuan seperti itu tidak boleh dibiarkan,” Pungkasnya.(Fadly P.B)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanda Tangan Tuha Peuet Ulee Glee Diduga Dipalsukan Dan Gaji Selama 3 Bulan Belum Dibayarkan
PJ Bupati Mahyuzar Lantik 8 Pejabat JPT Pratama
Gawat! TPG Rayeuk Naleung Tuding Pihak Kecamatan Tanah Luas Terima Pembuatan Akta Tanah Palsu, Plt Camat: Itu Tudingan Sesat
Usai Diberitakan Dugaan Penyelewengan, Inspektorat Aceh Utara Sebut Akan Panggil Geuchik Ulee Glee, Bendahara dan TPK
Puluhan Juta Anggaran PKK Di Desa Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Raib, APH Diminta Turun Tangan
Forum Keurani Aceh Utara Sialturahmi Dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Aceh Utara
Kagura! Pj Geuchik Dan Aparatur Desa Rayeuk Naleung Diduga Tanda Tangan Surat Untuk Diskriminasi Warganya Sendiri
Geuchik Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Suruh Calon Tuha Peuet Tanda Tangan Rancangan Qanun Perubahan APBG 2024

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:09 WIB

Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Besok, Ditlantas Polda Aceh Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:08 WIB

KMA Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan Harapan Baru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:44 WIB

Wakil Rektor USM Ajak Civitas Akademika Terlibat Aktif dalam Mewujudkan Visi Universitas

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:27 WIB

Nyak Dhie Gajah Tolak Kebijakan Pemangkasan Dana Otonomi Khusus Aceh: “Ini Pengkhianatan terhadap Perjanjian Damai

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:48 WIB

Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian USM Mendapatkan Beasiswa Baznas dari Syarikat Islam

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dana IAIN Langsa Digunakan untuk Sidang PTUN, Belanja Perjalanan Dinas Terpengaruh

Senin, 3 Februari 2025 - 11:16 WIB

Outbound dan Piknik Tenaga Pendidik USM, Meningkatkan Semangat Kerja dan Kekompakan Tim

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Berita Terbaru