Bandar Lampung – Diduga Pembangunan Infrastruktur Proyek pembangunan di unila banyak yang tidak sesuai dengan spek, bahkan terkesan abal-abal. Ini terlihat dari beberapa bangunan yang sudah dikerjakan dan sedang berlangsung. Diduga dikerjakan oleh kontraktor yang abal-abal.
Sebagai contoh, proyek pembangunan masjid alwasii unila yg dikerjakan oleh PT. Cipta adhi guna yg berkontrak pada tahun 2024 dan telah mendapat pertambahan waktu atau adendum waktu maksimal 90 hari, tapi sampai saat ini pertanggal 23 februari 2025 terlihat kegiatan tersebut belum selesai dan bahkan belum mencapai 80%.
Diduga kuat ada persekongkolan pihak unila dengan kontraktor yang mengarah kepada pengondisian kegiatan tersebut. Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah rektor unila prof. Lusmelia afriani dan bawahannya yang bertindak sebagai PPK amril makruf amin siregar.Bukan hanya proyek pembangunan Masjid alwasii unila,
“Menurut keterangan dari beberapa sumber salah satunya yang berinisial BG bahwa proyek pekerjaan lanjutan pembangunan gedung B fakultas ekonomi dan bisnis universitas lampung tahun 2023 yang dilaksanakan cv. Surya sari putra diduga bermasalah. Proyek ini sekarang sedang terlapor di kejaksaan negeri bandar lampung dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Diduga banyak kecurangan -kecurangan pada kegiatan ini, Terlihat jelas fakta dilapangan. Sebagai contoh cat yang digunakan tidak sesuai spek karena terlihat dengan jelas oleh kasat mata memudar bahkan terkelupas dibeberapa titik.
Dan informasi yang kami dapat bahwa pengadaan aircondition (ac) dan penambahan daya listrik dilaksanakan oleh pihak kontraktor setelah PHO dan setelah pihak kontraktor terbayarkan 100% oleh pihak unila. Hal ini mengakibatkan negara dirugikan miliyaran rupiah. Dan dalam hal ini pihak yang paling bertanggung jawab adalah Amril makrub siregar yang bertindak sebagai PPK.
Dan kami duga ada persekongkolan pengondisian proyek ini yang aliran dananya mengarah ke rektor unila prof. Lusmelia afriani. Dan selain dugaan aliran dana kepada rektor, pihak kami juga menduga bahwa ada hal gratifikasi terhadap rektor universitas lampung dari pihak kontraktor.
Kami sebagai pihak masyarakat mengawal kasus tersebut di kejaksaan negeri lampung agar berjalan dengan hasil yang maksimal dan tidak merugikan pihak manapun.
Darsani/Red)