Tulang Bawang – Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang salah satu desa yang mendapatkan kucuran dana tambahan yang disebut Insentif dana desa sebesar Rp.138.495 000 (Seratus Tiga puluh Delapan juta Empat ratus Sembilan puluh Lima ribu rupiah) Tahun 2024
Tambahan dana insentif tersebut harapan pemerintah dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa.
Insentif dana desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Kriteria penilaian untuk insentif berdasarkan kinerja mencakup berbagai indikator yang mencerminkan kualitas tata kelola dan pelaksanaan program desa.
Namun sangat disayangkan kucuran dana tersebut di Kampung Bumi Dipasena Utama diduga tidak terealisasi sepenuhnya sebagai mana harapan pemerintah pusat atau daerah,
” Realisasi pengunaan diduga hanya dibuat – buat demi menutupi penyelewengan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, Maka laporan realisasi dibuat seakan – akan sudah realisasi sesuai dengan regulasi, tapi fakta dilapangan pengunaannya diduga Fiktip dan Mark’up.
Hasil investigasi awak media dilapangan Salah satu aparatur Kampung Bumi Dipasena Utama saat ditemui awak media mengatakan tidak tau terkait adanya dana Insentif desa tersebut,
” Ya mas benar kalau masalah insentif atau gaji kami, kami selalu terima, tapi kalau ada bahasa lain yang mengatakan dana bantuan atau tambahan yang di sebut dana tambahan Insentif Desa sebesar Rp.138.495 000 kami benar – benar tidak tau, pak lurah juga gak pernah ngomong terkait hal tersebut mas,” jelasnya
Sampai berita ini diterbitkan Safarudin selaku Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama, tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasi, dipertanyakan melalui WhatsApp nomor WhatsApp awak media langsung diblokir
Inspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana Insentif tersebut
Dengan adanya pemberitaan ini diminta kepada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang agar bisa menindak lanjutinya, Sesuai dengan tugas dan fungsi yang harus berkerja secara akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,
Maka dari itu berharap agar bisa melakukan pemeriksaan atau audit atas dugaan penyimpangan dan Penyelewengan anggaran dana Insentif yang diduga telah dilakukan oknum Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Red