Tulang Bawang – Diduga kuat oknum Brigade Pangan, Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, Telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang menjual belikan bibit padi bantuan senilai Rp() ribu perkilo kepada petani.
Dalam rangka menyediakan pangan masyarakat sebagai wujud ketahanan pangan dalam negeri yang telah dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Maka sektor pertanian diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Indonesia.
Berkaitan undang – undang tersebut diatas, Maka lahirlah pembentukan Brigade Pangan sebagai jembatan untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia melalui pengelolaan pertanian yang lebih terstruktur, efisien, dan modern. Brigade Pangan juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, membuka lapangan kerja baru, dan melibatkan generasi muda dalam sektor pertanian.
Namun sangat disayangkan jabatan dan wewenang itu disalah gunakan oleh oknum Brigade Pangan kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, untuk mencari keuntungan pribadi dari bantuan pemerintah,
Sebanyak (Ton) bantuan Bibit Padi yang sudah diterima oleh Brigade Pangan kampung Mulyo Dadi, dan diperjual belikan oknum Brigade Pangan seharga ( Rp rupiah) kepada petani, sehingga membuat petani mengeluh dan menjerit.
Seperti keluhan yang disampaikan oleh salah satu petani kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang menceritakan keluhnya kepada awak media sekaligus minta nama nya tidak di publikasikan mengatakan sebagai berikut,
“Kami atas nama petani kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, sangat merasa kecewa atas kebijakan yang telah menjadi keputusan Ketua Brigade Pangan kampung Mulyo Dadi ini,
“Bantuan bibit Padi dikampung Mulyo Dadi saya rasa tidak samapi (Ton) karena yang di bagikan kemarin Paling banyak ()sampai () ton saja, karena petani disini banyak yang tidak mau mengambilnya.
“Dengan alasan Bibit padi itu adalah Bantuan kanapa Harus berbayar kan itu bantuan untuk petani, Dikampung Mulyo Dadi bantuan bibit padi tersebut dijual oleh pak Bayu selaku ketua brigade pagan itu perkilonya seharga (Rp rupiah), karena petani taunya kalau bibit padi itu bantuan maka sebagian tidak mau kalau itu harus beli seharga (), dan sisa bibit padi itu kemarin ya gak tau, itu dijual apa di giling apa masih digudang itu sama mas Bayu dia selaku Brigede pangan nya, Sekarang enak ya pak, Mana yang punya Jabatan itu yang berkuasa meskipun itu bantuan dijual malah gak apa-apa,” tuturnya, Untuk Rincian jumlah dan Rp. Sengaja tidak disebutkan untuk menjaga data dari oknum – oknum yang suka memanfaatkan hasil karya orang lain maka sengaja tidak di sebutkan dalam pemberitaan ini.
Dengan keterangan narasumber diatas , sudah jelas Brigade Pangan kampung Mulyo Dadi, kecamatan Rawajitu Pitu, Kabupaten Tulangbawang telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bibit padi bantuan dari Kementerian pertanian yang melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang,
Dengan adanya pemberitaan ini, yang masih menjadi pertanyaan,? Apakah dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulangbawang akan menindaklanjutinya atau seakan akan tidak mendengar. Kita lihat kelanjutannya di episode BERIKUTNYA .
(Darsani)
‘