Mesuji Lampung – Salah satu Ketua Badan Per musyawarah Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung membenarkan atas yang di duga salah satu oknum kepala desa berinisial RD melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan tahan desa untuk kepentingan pribadi, Bahkan diduga atas tanah desa tersebut telah dikuasai oleh oknum kepala Desa RD.
BPD Selaku badan perwakilan masyarakat desa setempat saat dikunjungi awak media dikediaman mengatakan
“Iya terkait tanah bengkok atau tanah milik desa memang benar di garap pak kades, ” Sebenernya mau siapapun yang garap itu mau kades mau siapapun sebenar nya gak ada masalah, Cuma ada aturan nya, Hasilnya tetap Penghasilan Asli Desa, ( PAD) ketika tanah bengkok milik desa siapa pun yang mengelola tetap hasil nya kembali ke Pendapatan Asli Desa, ,” Tuturnya
BPD menambahkan “masalah pertanyaan rekan rekan media terkait penghasilan kades selama mengelola tanah itu, Di peruntukannya apa saya kurang paham, Yang jelas selama ini tidak ada kordinasi kepala saya selaku perwakilan masyarakat desa ini, apa lagi dimusyawarahkan dengan masyarakat,
Terkait yang mengelola tanah bengok tersebut memang benar bapak kepala desa RD, dan saya tekan kan lagi, Tentang hasilnya saya gak tau di gunakan kepala desa RD untuk apa, yang jelas memang pak kades RD yang selama ini menguasai tanah bengkok milik desa yang merupakan Aset Desa.,” tutupnya
Ditempat terpisah, Salah satu tokoh masyarakat kampung setempat sekaligus namanya minta tidak di tuliskan sangat menyayangkan atas hal tersebut,
“Saya sebagai tokoh masyarakat sangat menyayangkan atas tindakan pak kades RD, yang membawa gagah beraninya sendiri, Tampa memikirkan untuk kemajuan desa, padahal pak kades sendiri tau kalau tanah itu tanah bengkok milik desa, Seharusnya dirapatkan kepada masyarakat dan masyarakatnya pula yang membuka dan mengolahnya hasilnya tetap untuk kepentingan desa, jadi Pendapat Asli desa,”Tuturnya
Lanjutnya, “Kalau begini kan sama – sama tidak enak, karena hal tersebut sudah menjadi perbincangan masyarakat di setiap sudut desa, Dan tentunya sudah menjadi sorot publik,
“Saya selaku tokoh masyarakat sangat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mesuji ini Agar bisa ngambil tindakan untuk kordinasi komunikasi dengan terbuka dan transparan antara pemerintah kabupaten dan pak Kades RD dengan masyarakat, biar masalah ini tidak kepanjangan, sama kita menjaga hal hal yang tidak di inginkan.”tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala Desa RD tidak dapat di konfirmasi baik secara langsung atau via WhatsApp,
“Maka dari itu diminta kepada Instansi terkait kabupaten Mesuji Lampung, agar bisa menindak dengan tegas, atas dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi diduga telah melakukan penyerobotan lahan bengok milik desa, yang sudah sejak lama dikelola bahkan kuat dugaan telah dimiliki,
Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai aparat penegak hukum (APH)menindak lanjutinya, karena masyarakat menduga oknum kepala desa RD telah melakukan tindakan yang diduga melawan hukum. bersambung
(Yoyon Mulyono)