Bongkar Peredaran Obat Dan Jamu Palsu, Dua Tersangka Di Amankan Satreskrim Polres Aceh Utara

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:10 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional palsu. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas AKP Bambang, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan di kediaman mereka, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.

Diketahui pula bahwa kedua tersangka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi. Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.

“Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Menurut keterangan Kapolres Aceh Utara, keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menegaskan bahwa dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus memastikan kualitas, khasiat, dan mutu produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat tetap aman. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program “Hijrah” yang digalakkan oleh Kapolres Aceh Utara.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” ungkap Kapolres.

Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Selain itu, bagi para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkan produk tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.

{Pimred}

Berita Terkait

Air Terjun Tujuh Bidadari, Kekayaan Wisata yang Butuh Perhatian Pemerintah
Anggota Dewan Zulkifli Menyayangkan Dinas Terkait, Sampah Dibiarkan menumpuk Selama 3 Hari
Potret Buram Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Matangkuli, Petugas Diduga Asik Main HP Masyarakat Berobat Terabaikan
Beredar Video Adu Mulut Warga Geureudong Pase Dengan Pihak PT Satya Agung, Sengketa Lahan Jadi Sorotan
Sejumlah Warga Desa Asan AB kecamatan Lhoksukon Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan informasi
Pasca Diberitakan, Geuchik Rawa Diperiksa Inspektorat Aceh Utara
Berkdeok “Uang Minyak” Isu Dugaan Pungli Supir Ambulans Di Beberapa Puskesmas Aceh Utara Mencuat
Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berbasis Komputer SMPN 1 Geureudong Pase Berjalan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:53 WIB

Tiga Ruko Di Kecamatan Sungai Raya Ludes Di Mangsa Si Jago Merah

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:11 WIB

Kapolsek Pantee Bidari Pimpin Pemasangan Banner Imbauan Keselamatan Berlalu lintas

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:09 WIB

Kapolres Aceh Timur Panen Cabai Yang Ditanam Bhabinkamtibmas Polsek Julok

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:06 WIB

Yunan Nasution “Perbankan Dinilai Persulit Akses Kur Bagi Pelaku UMKM”

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:17 WIB

Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Timur Rutin Gencarkan Patroli, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

Angka Kecelakaan Tinggi, Kapolres Aceh Timur Akan Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:18 WIB

Sebagai Bentuk Empati dan Peduli, Kapolsek Pantee Bidari Jenguk Wartawan Yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:34 WIB

Satpolairud Polres Aceh Timur Patroli dan Pengamanan Wisata Pantai Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tiga Ruko Di Kecamatan Sungai Raya Ludes Di Mangsa Si Jago Merah

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:53 WIB