Oknum Kepala Desa Di Duga Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Kepentingan Pribadi 

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:21 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji Lampung – Diduga salah satu oknum kepala desa di kecamatan Rawajitu Utara, kabupaten Mesuji Lampung, melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum dengan menguasai tanah milik desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi tujuan memperkaya diri.

Seperti yang diduga telah dilakukan salah satu oknum kepala desa berinisial RD yang berada di wilayah Kecamatan Rawajitu Utara, diduga kuat mengelola berikut menguasai tanah aset milik desa untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang namanya enggan di publikasikan kepada awak media mengatakan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Desa kami ini mempunyai tanah aset desa kurang lebih 8 hektar, tanah tersebut saat ini diduga dikuasai oleh oknum kepala desa tanpa ada musyawarah desa dan tokoh-tokoh didesa.

“Sedangkan masyarakat sudah tau semua bahwa tanah tersebut adalah tanah aset desa, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tanah Kas Desa:

Tanah Kas Desa merupakan bagian dari aset desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Tanah ini dapat dimanfaatkan untuk menambah pendapatan asli desa dan untuk kepentingan sosial,”tuturnya

Sumber menambahkan ” Ini malah kebalik tanah desa diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa Bahkan kami menduga tanah tersebut sudah di kuasai kepala desa RD,

Harapan kami sebagai masyarakat meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar bisa memproses terkait hal tersebut, karena kami selaku masyarakat menginginkan tanah tersebut di kelola dan hasilnya bisa membangun desa, bukan seperti ini malah di kuasai olah kepala desa,” harapan nya

Kepala desa yang menyalahgunakan tanah desa dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Sanksi pidana bisa berupa denda dan hukuman penjara, terutama jika penyalahgunaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penyerobotan tanah.

Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala desa tersebut berinisial RD belum bisa di temui untuk dimintai keterangan,berita selengkapnya akan dimuat kembali setelah mendapatkan tanggapan dari ketua BPD dan aparatur lainnya.

Yoyon mulyanto

Berita Terkait

Di Duga Kuat Kades Rudiono Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Memperkaya Diri
Kasus Penggerebekan dan Pengeroyokan di Tulang Bawang: Keluarga Korban Meminta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Lapor Pak Ir Prabowo Diduga Sisa Anggaran Dana Desa Dipergunakan Oknum Kepala Desa Tanjung Meneng Untuk Kepentingan Pribadi 
Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan di Tulang Bawang: Keluarga Memohon Keadilan Dan Bimbingan Hukum
DIduga Kepala Desa Tanjung Meneng Mesuji Timur Gembong Korupsi 
Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan
Diduga Selain Mengelapkan Dana Olahan Lahan, Ketua Gapoktan Andalas Cermin Juga Sikat Pupuk Subsidi 
Peduli Keselamatan Warga, Polsek Simpang Jernih Pasang Baliho Imbauan di Dermaga Penyeberangan

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:08 WIB

Di Duga Kuat Kades Rudiono Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Memperkaya Diri

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:00 WIB

Kasus Penggerebekan dan Pengeroyokan di Tulang Bawang: Keluarga Korban Meminta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:01 WIB

Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan di Tulang Bawang: Keluarga Memohon Keadilan Dan Bimbingan Hukum

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:56 WIB

DIduga Kepala Desa Tanjung Meneng Mesuji Timur Gembong Korupsi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:50 WIB

Diduga Selain Mengelapkan Dana Olahan Lahan, Ketua Gapoktan Andalas Cermin Juga Sikat Pupuk Subsidi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:17 WIB

Peduli Keselamatan Warga, Polsek Simpang Jernih Pasang Baliho Imbauan di Dermaga Penyeberangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

BPD Membenarkan Atas Dugaan Oknum Kepala Desa Kuasai Tanah Milik Desa.

Berita Terbaru